Pilkada di Papua Barat Daya

Sidalih Masih Terkunci, DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Sorong Belum Bisa Sinkronisasi

Sidalih itu digunakan menjadi dasar proses kerja penyelenggara pemilu atau pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara data.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sorong serta sekretaris hadir komplet dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sorong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong Tahun 2024 di Aquarius Hotel, Aimas, Sabtu (21/9/2024). Rapat dimulai sejak Jumat (20/9/2024) di Aquarius Hotel, 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong beberapa kali menskor Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sorong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong Tahun 2024.

Rapat dimulai sejak Jumat (20/9/2024) di Aquarius Hotel, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya itu pun harus dilanjutkan pada Sabtu (21/9/2024) siang.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pilkada Serentak 2024

Hingga pukul 20.00 WIT, KPU Kabupaten Sorong belum juga bisa menetapkan hasil DPT. 

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, badan ad hoc panitia pemilihan distrik (PPD) dari 30 distrik telah membacakan hasil kerja secara berjenjang dari tingkat kelurahan/kampung hingga tingkat PPD, namun data tersebut belum disinkronisasi lewat Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dimiliki oleh KPU.

Baca juga: Tak Diusung PDI-P, Prabowo Subianto Utus Malagam-Suprapto Daftar ke KPU Kabupaten Sorong

Sidalih itu digunakan menjadi dasar proses kerja penyelenggara pemilu atau pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara data pemilih.

"Sidalih masih terkunci dari KPU RI sehingga sehingga belum bisa melaksanakan pleno penetapan (DPT)," kata Frengki Duwith kepada TribunSorong.com.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Sorong telah berkoordinasi secara berjenjang kepada KPU Papua Barat Daya dan KPU RI yang juga diawasi jajaran Bawaslu Kabupaten Sorong.

Frengki Duwith menyebut, ditemukan 185 daftar pemilih baru yang harus disinkronisasi ke Sidalih.

"Kami bersama-sama memastikan apakah mereka belum terdaftar dalam DPS/DPSHP, atau benar-benar data pemilih baru, atau data ganda," katanya.

Baca juga: Rapat Desk Pilkada Papua Barat Daya 2024, Pj Gubernur Musaad Ajak Kontestan Taat Asas dan Aturan

Frengki Duwith menegaskan, KPU Kabupaten Sorong bersama Bawaslu Kabupaten Sorong berkomitmen agar DPT yang ditetapkan benar-benar valid, akurat, dan terpercaya, sehingga pemilih nantinya dapat menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved