Pilkada Papua Barat Daya

Balon Gubernur Bernard Sagrim Penuhi Panggilan Klarifikasi KPU Papua Barat Daya soal Utang Piutang

Kandidat yang diusung Partai Golkar tersebut datang ke kantor KPU, Jalan Merpati, Kota Sorong pada Jumat (20/9/2024) malam didampingi tim pemenangan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KPU Papua Barat Daya memanggil Bakal Calon Gubernur Bernard Sagrim guna mengklarifikasi tanggapan masyarakat mengenai utang piutang pada Jumat (20/9/2024) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memanggil Bakal Calon Gubernur Bernard Sagrim guna mengklarifikasi tanggapan masyarakat mengenai utang piutang.

Kandidat yang diusung Partai Golkar tersebut datang ke kantor KPU, Jalan Merpati, Kota Sorong pada Jumat (20/9/2024) malam didampingi tim pemenangan.

"Semua sudah kami sampaikan ke KPU Papua Barat Daya dan Bawaslu, nanti mereka yang jelaskan," ujar Bernard kepada awak media.

Baca juga: 2 Bakal Cagub Papua Barat Daya Paling Banyak Dapat Tanggapan dan Masukan Masyarakat

Dirinya tampak tak mau melangkahi kewenangan KPU Papua Barat Daya ikhwal lolos atau tidaknya dalam Pilkada 2024 ini terkait persoalan utang piutang tersebut. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan, pemanggilan Bernard Sagrim menindaklanjuti tanggapan atau masukan warga yang mana tahapan itu dibuka pada 15-18 September 2024. 

"Ada 13 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Papua Barat Daya terhadap Bakal Calon Bernard Sagrim. Itu yang kami klarifikasi tadi, tinggal dipelajari lagi," katanya. 

Baca juga: Remaja Masjid Diberi Pandangan Berpolitik Pilkada 2024, Sosialisasi KPU Papua Barat Daya di Doom

Ia menegaskan, klarifikasi ini sesuai dengan tugas KPU Papua Barat Daya sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya, hasil klarifikasi akan dibuat dalam berita acara serta menjadi dasar putusan akhir pada 22 September. 

"Kesimpulan dari hasil klarifikasi ini akan menjadi catatan penting KPU Papua Barat Daya dalam memutuskan atau menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur," kata Gandhi Sirajudin.

Bukan uang negara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah mengeluarkan surat keterangan (SK) bebas utang piutang bagi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Papua Barat Daya Bernard Sagrim.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sorong Lutfi Tomu mengatakan, dasar penerbitan surat mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Simak Visi Misi 5 Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024-2029

Dalam pasal 14 ayat 2 bagian 3 menjelaskan terkait, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Harus digarisbawahi pada merugikan keuangan negara, sehingga utang piutang secara personal tidak masalah. Selama itu bukan keuangan negara berarti kami tidak keluarkan SK tersebut," kata Lutfi Tomu kepada TribunSorong.com, Jumat (13/9/2024).

"Pak Bernard Sagrim ini kan punya utang piutang kepada Teddi Renyut, itu secara pribadi dan itu sudah diajukan oleh Teddi Renyut secara perdata, sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap."

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Sampaikan Hak Ingkar, Tegaskan Netralitas ke Seluruh Bakal Paslon

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved