Hasil Verifikasi OAP oleh MRPBD

MRPBD Serahkan Laporan ke Bawaslu soal Putusan Penetapan Paslon pada Pilkada Papua Barat Daya 2024

Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) bersama Ketua Tim Hukum Muhammad Syukur Mandar menyerahkan laporan kepada Bawaslu Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) bersama Ketua Tim Hukum Muhammad Syukur Mandar menyerahkan laporan kepada Bawaslu Papua Barat Daya, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) bersama Ketua Tim Hukum Muhammad Syukur Mandar menyerahkan laporan kepada Bawaslu Papua Barat Daya, Selasa (24/9/2024).

"Laporan yang kami layangkan ini berkaitan hasil penetapan KPU soal Calon Gubernur Papua Barat Daya," ujar Syukur.

MRPBD menilai, lanjutnya, hasil putusan KPU Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 terkait penetapan lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dipandang dalam posisi tidak netral.

Baca juga: MRPBD Sikapi Hasil Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Menurut Syukur, penyelenggara pemilu kekerja tidak sesuai koridor hukum sebagaimana ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

"Persyaratan pencalonan menyangkut dukungan partai politik itu didaftarkan ke KPU, tetapi kalau persyaratan calon yang di dalamnya terkait verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP) menjadi ranah MRPBD," ujarnya,

"Dari lima pasangan calon itu ada empat yang ditetapkan memenuhi syarat OAP, sementara satu tidak masuk," katanya.

Setelah laporan ke Bawaslu Papua Barat Daya, Syukur menyebut, pihaknya juga akan melapor ke Bawaslu RI,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan juga menempuh jalur hukum pidana.

Sebelumnya, MRPBD menggelar rapat tertutup di Kota Sorong pada Senin (23/9/2024).

Baca juga: 5 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Cabut Undian Nomor Urut, Ini Hasilnya

Ketua MRPBD Papua Barat Daya Alfons Kambu mengatakan, sebanyak 33 anggota telah bersepakat serta memercayakan Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD untuk bekerja.

"Kami akan menuju Bawaslu Papua Barat Daya menyampaikan laporan kami terhadap tahapan yang dilakukan oleh KPU, setelah itu kami akan ke Jakarta untuk melakukan pelaporan hal yang sama," ujarnya.

Baca juga: SIMAK Isi Pidato Perdana 5 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Dia juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, dengan senantiasa mendukung penuh penyelenggaraan pemilu hingga pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang dapat berjalan baik dan lancar.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Tanah Papua yang selama ini memberi dukungan dan doa kepada kami MRPBD, keputusan kami yang dianulir bukan berarti kami kalah, kebenaran tidak boleh disalahkan," ucap Alfons Kambu. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved