PPPK 2024

CATAT! Berikut Prioritas Lolos Seleksi PPPK 2024, Termasuk Eks Tenaga Honorer II

Berikut skema prioritas dan pemeringkatan di PPPK 2024, lengkap jadwal pelaksanaan.

Editor: Intan
Tangkapan layar laman SSCASN BKN
Berikut skema prioritas dan pemeringkatan di PPPK 2024, lengkap jadwal pelaksanaan. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut skema prioritas dan pemeringkatan di PPPK 2024, lengkap jadwal pelaksanaan.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka Selasa (1/10/2024). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan jika pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai Selasa (1/10/2024) hingga Minggu (20/10/2024).

Para pelamar dapat mendaftar melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. 

Rincian gaji peserta lolos PPPK 2024
Rincian gaji peserta lolos PPPK 2024 (Tribunkaltim)

Jadwal seleksi PPPK 2024 telah diatur melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Sebanyak 1.031.554 kursi dapat diperebutkan oleh calon pendaftar. 

Berikut link, syarat, berkas, dan cara mendaftar PPPK 2024.

Baca juga: Rincian Gaji Peserta Lolos PPPK 2024, Simak Syarat, Cara Daftar Hingga Jadwal Seleksi

Link daftar PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi di SSCASN.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses pendaftaran PPPK 2024 dengan link berikut: link pendaftaran PPPK 2024.

Inilah penjelasan soal skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Deputi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto mengatakan prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer II (THK-II).

Kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam databes BKN.

Sedangkan, prioritas ketiga ditujukan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved