Pajak Daerah

Masih Banyak Wajib Pajak Belum Patuh, Pj Wali Kota Sorong Bernhard Beri Peringatan

Persoalan itu muncul dalam rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu di kantor wali kota bersama pimpinan perangkat daerah

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Pj Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu memimpin rapat membahas mengenai pajak bersama pimpinan perangkat daerah di kantor wali kota, Papua Barat Daya, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah dunia usaha di Kota Sorong, Papua Barat Daya belum patuh dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Persoalan itu muncul dalam rapat yang dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu di kantor wali kota bersama pimpinan perangkat daerah, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Inovasi Layanan ‘Ko Pu Pinang’ Permudah Penagihan Tunggakan terhadap Wajib Pajak

Bernhard E Rondonuwu menjelaskan, setelah menggelar rapat sama Kepala Bapenda Kota Sorong, pihaknya mendapatkan beberapa bocoran terkait wajib pajak tak patuh bayar pajak.

"Sejumlah wajib pajak seperti perhotelan, restoran, hiburan, dan parkiran sejak Januari 2024 hingga kini baru mencapai 47,74 persen," ujarnya ke awak media.

Setelah pemaparan itu, pihaknya juga mendapat laporan terkait penunggak pajak di sektor lainnya, sehingga pemkot akan memeriksa ulang lagi data-datanya.

Rencananya, pemeriksaan ulang tiap data pajak dan retribusi daerah di Pemerintah Kota Sorong akan melibatkan instansi lain seperti kantor pajak, bank, dan kejaksaan.

Baca juga: Foto Udara Banjir di Kota Sorong Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa, 1 Oktober 2024

Harapannya pada tahun 2025 indikator dan capaian retribusi pajak di Kota Sorong sudah jelas serta di atas capaian target.

"Kalau pendapatan daerah dari sektor pajak sudah membaik, otomatis bisa membawa kesejahteraan ke pegawai serta menaikkan roda ekonomi di Kota Sorong," ucapnya.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Sorong Tekankan Pentingnya Kedisiplinan ASN

Direktur Pol PP dan Linmas, Kemendagri ini menegaskan akan memanggil wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban.

Jika masih membandel maka otomatis pihak Kejaksaan Negeri Sorong akan bergerak.

"Selain itu, para wajib pajak belum bisa melaksanakan kewajiban, Pemerintah Kota Sorong bisa membekukan izin usahanya," kata Bernhard E Rondonuwu. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved