Pilkada di Papua Barat Daya

Bawaslu Papua Barat Daya Putus 4 Laporan dari Masyarakat dan Paslon 

Bawaslu Papua Barat Daya memutus empat laporan yang diajukan oleh masyarakat dan peserta pemilu perihal tahapan penetapan KPU Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (4/10/2024). (tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya memutus empat laporan yang diajukan oleh masyarakat dan peserta pemilu perihal tahapan penetapan KPU Papua Barat Daya pada Pilgub 2024.

Diketahui, KPU Papua Barat Daya diadukan ke Bawaslu Papua Barat Daya sebab diduga ikut meloloskan calon gubernur dan wakil gubernur yang tak lolos verifikasi MRPBD.

Baca juga: Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Respons soal Surat Kaleng KPU dan Pelaporan ke Bawaslu

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, setelah beberapa hari ini dilakukan proses klarifikasi maka pihaknya telah putuskan perkara tersebut.

"Setiap laporan yang masuk mulai dari satu pemalsuan tandatangan hingga perkara terkait meloloskan KPU sudah ditelusuri serta dilakukan klarifikasi," ujar Zatriawati kepada TribunSorong.com saat ditemui di Kota Sorong, pada Jumat (4/10/2024).

Ia bilang, dalam empat laporan yang diadukan ke Bawaslu Papua Barat Daya di dalam juga termasuk pelapor dari MRPBD dan Calon Gubernur Yoppie Onesimus Wayangkau.

Dalam laporan tersebut ada yang mengadukan terkait calon dirugikan lewat keputusan KPU Papua Barat Daya terkait pasangan Calon Gubernur 2024.

"Dalam laporan itu kami sudah klarifikasi dan memang sampai hari ini tidak ada satu pasangan pun yang merasa rugi," katanya.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Terima 4 Laporan Terkait Penetapan Calon Gubernur 2024

Oleh karena itu, gegara tidak memenuhi unsur maka Bawaslu Papua Barat Daya dalam hal ini Gakkumdu menilai perkara tersebut tak bisa diproses lebih lanjut.

Ia menjelaskan, dari empat laporan yang diklarifikasi hanya dua, satu penelusuran sementara berikutnya memang bermohon sengketa namun tak ada calon dirugikan.

"Yang bermohon namun tidak memenuhi unsur sebab calon tak dirugikan di tahap ini yakni Tim Hukum Wayangkau," ungkapnya.

Baca juga: Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Yoppie-Ibrahim Melapor ke Bawaslu Papua Barat Daya

Akhirnya, pihaknya tetapkan dua laporan dari Ketua MRPBD Alfons Kambu serta masyarakat dan telah dikeluarkan status dalam persoalan itu agar ditindaklanjuti. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved