Cuti Massal Hakim

Hakim PN Sorong Ikut Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan, Pelayanan Tetap Buka

Para hakim di Sorong mengikuti aksi cuti massal sebagai bentuk solidaritas menuntut persoalan gaji dan tunjangan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Suasana kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya tampak lengang pada Selasa (10/8/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya tidak melaksanakan sidang selama sepekan ke depan.

Para hakim di Sorong mengikuti aksi cuti massal sebagai bentuk solidaritas menuntut persoalan gaji dan tunjangan.

"Kami prinsipnya ikut mendukung aksi soal solidaritas hakim. Ada satu hakim dari Sorong yang juga ikut aksi solidaritas di Jakarta," ujar Plh Ketua PN Sorong Hatijah Averien Paduwi, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Putus Pegi Bebas Kini Dianggap Pahlawan oleh Netizen

Selain wujud solidaritas, sejumlah hakim juga sedang berada Sorong mengikuti agenda pelatihan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, yakni Ketua PN Biuti E Simatau.

Oleh karena itu, jadwal persidangan diliburkan, sedangkan terkait pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka.

Menurut Hatijah, setiap perkara yang masuk pihaknya tetap diteria selanjutnya menetapkan jadwal persidangan.

Baca juga: Pj Wali Kota Bernhard Rondonuwu Hadiri HUT Ke-79 MA di Pengadilan Negeri Sorong

Pantauan TribunSorong.com, suasana di kantor PN Sorong cukup sepi, terlihat beberapa petugas dan pekerja di halaman depan.

Beberapa warga tampak datang buat mengurus keperluan masing-masing.

12 tahun tak ada kenaikan

Dilansir dari Tribunnews.com, ribuan hakim se-Indonesia mengancam mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim.

Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.

Baca juga: Rincian Gaji Peserta Lolos PPPK 2024, Simak Syarat, Cara Daftar Hingga Jadwal Seleksi

Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved