Senin, 13 April 2026

Pilkada di Papua Barat Daya

Polres Sorong Sekat Wilayah Perbatasan, Cegah Mobolisasi Massa Pilkada 2024

apolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan mengatakan, penyekatan bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif.

Tayang:
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Polres Sorong Sekat Wilayah Perbatasan, Cegah Mobolisasi Massa Pilkada 2024
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Lalu lintas kawasan Tugu Pawbili Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong akan melakukan penyekatan perbatasan di wilayah hukumnya.

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan mengatakan, penyekatan bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif.

Baca juga: Polres Sorong Selatan Dapat BKO Brimob Polda Papua Barat, Dukung Pengamanan Pilkada 2024 

Termasuk mengantisipasi mobolisasi massa pada saat pencoblosan Pilkada 2024 di Kabupaten Sorong.

"Polres Sorong bersama instansi terkait lainya akan melaksanakan penyekatan di tiga wilayah hukum perbatasan," katanya kepada TribunSorong.com, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Aneka Jenis Miras Dimusnahkan, Hasil Razia Satnarkoba Polres Sorong selama Sebulan

Olehnya itu, Polres Sorong mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sorong agar dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya penyekatan dan waktu penyekatan dilakukan oleh jajaran Polres Sorong.

"Kepada masyarakat Kabupaten Sorong agar tetap menjaga Sitkamtibmas yang kondusif sebelum pada saat dan setelah pelaksanaan Pilkada 2024," ujar dia.

Baca juga: Polres Sorong Bongkar Pabrik Miras di Hutan Mayamuk, Pelaku Terancam Denda Rp4 Miliar

Kapolres menyebut, waktu pelaksanaan penyekatan diperbatasan Kabupaten Sorong dijadwalkan pada 26-27 November 2024 pukul 23.00 WIT-13.00 WIT.

Penyekatan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan di antaranya, kawat berduri (barrier), peralatan pengendalian massa dan beberapa item lainya.

Titik Penyekatan 

  1. Perbatasan antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, lokasi penyekatan tunggu Pawbili anggota personil Polres Sorong 10 orang, anggota personil Koramil Aimas 10 orang, anggota personil Polresta Sorong Kota 25 orang dan anggota Koramil Sorong Kota 10 orang.
  2. Perbatasan antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan, lokasi penyekatan batu payung atau Polsek Klamono anggota personil Polres Sorong 10 orang, anggota personil Koramil Klamono 10 orang, anggota personil Polres Sorong Selatan 10 orang dan anggota personil Koramil Sawiat 10 orang.
  3. Perbatasan antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, lokasi penyekatan Polsek Makbon dan Koramil Salamkay anggota personil Polres Sorong 10 orang, anggota personil Koramil Makbon 10 orang, anggota personil Polres Tambrauw 15 orang dan anggota personil Koramil Salamkay 10 orang. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved