Awak Kapal Protes Pemprov Papua Barat

UPDATE Awak West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider Protes Upah Tak Sesuai UMP

Nahkoda Kapal West Papua Cruiser Habel Rumbino mengatakan, Pemprov Papua Barat memberikan upah sama kepada 15 awak kapal.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Nakhoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) West Papua Cruiser dan Pasific Traider menggelar aksi protes di Pelabuhan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (14/10/2024). 

PKL juga memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, dan jaminan kesehatan.

"Awak kapal berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan yang telah ditentukan, dan harus memenuhi standar UMR," ucapnya.

Namun disayangkan, kata dia, PKL ini harus diperjelas oleh Pemprov Papua Barat.

"Kontrak kerja dari kapan sampai kapan itu harus jelas, jangan hanya bicara saja kalian kerja sebagai ini itu, tapi harus sesuai pada tugas masing-masing yang tertuang dalam surat PKL," jelas dia.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Diminta Perjelas Perjanjian Kerja Laut Kru Kapal West Papua Cruiser

Ia bilang, sebelumnya pada tahun 2012 kapal tersebut sudah dioperasikan timnya hingga sekarang pada tahun 2024.

Pada masa pemerintahan Gubernur Papua Barat Brigadir Jenderal TNI Mar (Purn) Abraham Octavianus Atururi PKL tersebut sangat jelas diperuntukan kepada 15 ABK kapal tersebut.

Baca juga: Istri Alm Lukas Abrawi Tuntut Hak Suami ke Pemprov Papua Barat: Biaya Kuliah Anak Rp8 Juta per Bulan

Usai masa pemerintahan Abraham Octavianus Atururi sudah mulai tidak ada kejelasan tentang status mereka.

"Kami pada zaman itu semua ada kejelasan namun saat pergantian gubernur yang baru samapai pj dan pjs sudah mulai kendor terkait kejelasan kami 15 ABK ini," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved