Awak Kapal Protes Pemprov Papua Barat
UPDATE Awak West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider Protes Upah Tak Sesuai UMP
Nahkoda Kapal West Papua Cruiser Habel Rumbino mengatakan, Pemprov Papua Barat memberikan upah sama kepada 15 awak kapal.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Nakhoda bersama Anak Buah Kapal (ABK) West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider gelar aksi protes di Pelabuhan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (14/10/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Awak Kapal West Papua Cruiser dan Pasific Traider Protes Pemprov Papua Barat
Nahkoda Kapal West Papua Cruiser Habel Rumbino mengatakan, Pemprov Papua Barat memberikan upah sama kepada 15 awak kapal.
Awal kontrak, upah awak kapal itu sesuai perjanjian kerja laut (PKL).
“Namun sayangnya, awalnya di dalam kontrak kerja Rp5 juta turun Rp4 juta hingga menjadi Rp2,3 juta,” katanya.
Pria asal Biak itu bilang, merujuk Pergub seharusnya UMP Papua Barat Rp3.393.000.
"Kami terakhir terima gaji itu bulan April 2024 dan sekarang sudah Oktober 2024 sudah enam bulan kami tidak terima gaji," ucap dia.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Dinilai Permainkan Hak-hak Awak West Papua Cruiser dan Pasific Traider
Dia mengaku, pihaknya juga pernah menghubungi satu kontraktor guna perpanjangan tangan menyampaikan kepada Pemprov Papua Barat agar dapat melihat mereka.
Namun, hanya diberikan janji palsu alias PHP kepada belasan awak kapal itu.
"Hanya dijanji-janji terus kapan baru mau di bayar. Kami ini perlu makan minum untuk anak istri di rumah yang memang ada kebutuhan," katanya.
Ia meminta agar Pemrov Papua Barat dapat menindaklanjuti tuntutan belasan awak kapal itu.
"Mohon maf manusia kesabaran bisa terbatas yah," pungkas dia.
Minta Kontrak Diperjelas
Mualim satu kapal Inspeksi Gubernur Papua Barat West Papua Cruiser Alsahir Hafid mempertanyakan kontrak kerja 15 ABK tersebut.
"Kami ABK di atas kepal ini tenaga kerja apa dan sebagai apa namun tidak ada kejelasan dalam kontrak kerja, dan kontrak kerja kami pun tidak kasih upah selama enam bulan," katanya kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Berikut 5 Point Tuntutan Awak Kapal West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider
Dia bilang, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran merupakan satu dasar hukum yang mengatur perjanjian kerja laut (PKL).
PKL ini, kata dia, adalah kesepakatan antara awak kapal dengan pemilik kapal, operator kapal, nakhoda kapal, atau agen awak kapal.
Baca juga: Kru Ancam Bakar dan Tenggelamkan Kapal West Papua Cruiser-Speed Pasific Trader
7 Target Operasi Zebra Mansinam 2024, Masyarakat di Kabupaten Sorong Wajib Tahu |
![]() |
---|
Debat Pertama Pilkada Kabupaten Sorong, 2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Janjikan Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Adu Gagasan Debat Pertama Pilkada Kabupaten Sorong 2024, Simak Visi Misi 2 Paslon Putra Terbaik Moi |
![]() |
---|
Buka Debat Pertama Paslon di Jakarta, Ketua KPU Kabupaten Sorong Bacakan Pantun Bahasa Moi |
![]() |
---|
Operasi Jantung Perdana di RSUD Dr JP Wanane Kabupaten Sorong, Berapa Dokter Terlibat ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.