Pilkada di Papua Barat Daya

Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU Terkait Temuan Pelanggaran Administrasi Cagub Papua Barat Daya

Bawaslu Papua Barat Daya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya Nomor Urut Satu yakni AFU.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya Nomor Urut Satu yakni Abdul Faris Umlati (AFU).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara, dan Kepala Kampung Darumbab di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: Buka Debat Kedua Cagub dan Cawagub, Ketua KPU Papua Barat Daya: Ajang Kandidat Yakinkan Konstituen

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, Tim Gakkumdu temukan pelanggaran dan telah dibuat rekomendasi ke KPU Papua Barat Daya.

"Kami temukan terkait dengan pelanggaran administrasi sesuai Pasal 71 (2) UU Nomor 10 tahun 2006 tentang pergantian pejabat," ujar Zatriawati kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, pada Rabu (30/10/2024).

Hingga kini, kata dia, temuan tersebut telah selesai dan Bawaslu Papua Barat Daya membuat rekomendasi kepada KPU Papua Barat Daya agar ditindaklanjuti ke depannya.

Ia berujar, setelah rekomendasi tersebut dimasukkan, maka ke depan KPU Papua Barat Daya harus segera menindaklanjuti serta membuat keputusan terkait hal itu.

"Kami dari Bawaslu prinsipnya melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur nomor urut satu," katanya.

Baca juga: Indonesia-Australia Kolaborasi Proyek "Konservasi Ridge to Reef" di Malaumkarta Papua Barat Daya

Seyogyanya, menurut Zatriawati harusnya Abdul Faris Umlati tak lagi melakukan pergantian pejabat ketika sudah berstatus sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya.

"Ketentuan pengangkatan atau pergantian tidak boleh lagi setelah enam bulan pasca penetapan calon, namun yang terjadi yakni beliau menggantikan pejabat," jelasnya.

Baca juga: Driver Maxim Sorong Papua Barat Daya Merugi, Buntut Oknum Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang

Ia menegaskan, sesuai ketentuan regulasi KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, sehingga tidak ada sikap lain.

Hingga berita publis, TribunSorong.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait tentang rekomendasi bawaslu itu. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved