Pilkada Papua Barat Daya

Gakkumdu Papua Barat Daya Setop Penyidikan Dugaan Pidana Pemilu pada Pilkada 2024, Ini Alasannya

Pembina Gakkumdu Papua Barat Daya Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, tim telah menelusuri dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada 2024.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Tim Penekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua Barat Daya menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Minggu (3/11/2024).  

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Penekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua Barat Daya menggelar konferensi pers di Kota Sorong, Minggu (3/11/2024). 

Pembina Gakkumdu Papua Barat Daya Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, tim telah menelusuri dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada 2024.

"Penyidik bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol B228 10 SPKT Polda Papua Barat tertanggal 13 Oktober 2024," katanya. 

Baca juga: Peran Pemuda Krusial dalam Pilkada, KPU-KNPI Papua Barat Daya Gelar Nobar dan Talkshow di XXI Sorong

Lanjut Novia, waktu yang diberikan dalam melaksanakan penyidikan hanya 14 hari, yang selanjutnya memeriksa para ssaks termasuk pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi termasuk terlapor, yakni Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati.

"Tahapan-tahapan penyidikan dijalankan, namun karena batas waktu 14 hari sudah berakhir maka proses dugaan pidana pemilu tersebut dinyatakan dihentikan," ujar Novia. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved