Guru di Kota Sorong Didenda

Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi

Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram.

Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.

“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin.

Baca juga: Sidak ke SDN 21 Kota Sorong, Pj Wali Kota Bernhard Beri Atensi Kebersihan Lingkungan Sekolah

Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati.

Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved