Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Berikut ini uraian lengkap pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Faris Umlati sehingga dibatalkan sebagai Calon Gubernur (Cagub) PBD.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Petrus Bolly Lamak
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi pemilihan.
Pihaknya menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554 tertanggal 28 Oktober 2024.
“Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 139 mengamanatkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah,” jelas dia.
Baca juga: Paslon ARUS Janji Selamatkan Bahasa Lokal Papua Barat Daya dari Ancaman Kepunahan
Dalam rapat pleno pada 4 November 2024, katanya, KPU Papua Barat Daya menetapkan Keputusan Nomor 105 Tahun 2024 yang merubah Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
“KPU Papua Barat Daya menyatakan bahwa Abdul Faris Umlati terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Andarias juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk pelaksanaan peraturan yang berlaku.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang.
“Dengan keputusan ini, KPU Papua Barat Daya menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024,” katanya.

Poin Penting Keputusan KPU Papua Barat Daya:
- Pembatalan Pencalonan Abdul Faris Umlati - berdasarkan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya, KPU memutuskan untuk membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur pada Pilkada 2024.
- Tindak Lanjut Proses Hukum - KPU menginformasikan bahwa pasangan calon yang merasa dirugikan oleh keputusan ini memiliki hak untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban KPU untuk Menjalankan Rekomendasi Bawaslu - Ketua KPU Andarias Daniel Kambu menekankan bahwa keputusan ini diambil bukan atas keinginan pribadi komisioner KPU, melainkan sebagai kewajiban untuk melaksanakan undang-undang dan rekomendasi Bawaslu. (*/tribunsorong.com)
TribunBreakingNews
Runningnews
Papua Barat Daya
KPU
Bawaslu
Raja Ampat
Andarias Daniel Kambu
Abdul Faris Umlati
Distrik Waigeo Utara
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Sebut Rekomendasi Bawaslu Laksana Madu dan Racun |
![]() |
---|
2 Pembahasan Menonjol dalam Bimtek Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Bawaslu Papua Barat Daya Gandeng Insan Pers Wujudkan Pemberitaan Berimbang terkait Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Berikan Penguatan kepada APIP, Wujudkan Pengawasan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.