Pilkada di Papua Barat Daya

Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya memberi ruang ke calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati menempuh jalur hukum terkait pembatal jalur hukum.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell di Kantor KPU Papua Barat Daya, Rabu (18/9/2024). (tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memberi ruang ke calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati menempuh jalur hukum terkait pembatalan statusnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024

Diketahui, pembatalan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.

Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.

"Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin," ujar Pieter kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor  15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub

Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

"Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial," katanya.

Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya

Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved