Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
Tak Mungkin Cetak Ulang Surat Suara, KPU Bakal Umumkan Pembatalan Paslon Pilkada 2024 di TPS
Bagaimana nasib surat suara yang sudah terlanjur tercetak pasangan calon yang dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2024?
Editor:
Intan
ISTIMEWA
Bagaimana nasib surat suara yang sudah terlanjur tercetak pasangan calon yang dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2024?
Sebagai informasi, terdapat beberapa wilayah yang pencalonan kepala daerah dibatalkan.
Di antaranya, calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru dan pencalonan Abdul Faris Umlati dari calon gubernur Papua Barat Daya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Tak Cukup Waktu Cetak Ulang Surat Suara, Pembatalan Pencalonan Bakal Diumumkan di TPS
Berita Terkait
Baca Juga
Penjelasan Lengkap AFU Soal Kronologi Mengganti Kepala Distrik di Raja Ampat Papua Barat Daya |
![]() |
---|
UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya |
![]() |
---|
AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu |
![]() |
---|
Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.