Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu

Bawaslu Papua Barat Daya merespons surat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai gubernur.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya merespons surat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai gubernur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memantau dan mengawasi putusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024

Ia menjelaskan, Cagub AFU tidak bisa diganti calon lain sebab ketentuan pergantian 29 hari sebelum hari pemungutan suara sementara pembatalan AFU berselang 22 hari pencoblosan.  

Calon masih bisa melaksanakan tahapan kampanye tetapi hanya untuk calon wagubnya bukan cagub. 

Farli bilang, sebelumnya AFU sempat dipanggil oleh Gakkumbu yang di dalamnya ada Bawaslu untuk proses pidana serta diminta keterangan dalam proses penyidikan. 

Pada saat dipanggil, pihak AFU sedang menghadiri acara kampanye tertutup. 

"Para pihak yang merasa dirugikan boleh mengadu serta upaya hukum lainnya tiga hari sejak putusan itu keluar," kata dia.

AFU Hargai Keputusan

AFU mengaku belum menerima surat keputusan dari KPU Papua Barat Daya secara tertulis.

“Saya juga menunggu pemeriksaan dan klarifikasi dari Bawaslu mengenai masalah administrasi,” katanya, Selasa (5/11/2024). 

Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir

Ia bilang, Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya belum final, selama14 hari masih bisa dilakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA). 

"Kami menunggu konfirmasi dari Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan," ucap dia. 

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub

Meski begitu, pihaknya menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan dan meminta para pendukung dan simpatisan tetap tenang.

"Kami menunggu klarifikasi dari Bawaslu untuk menarik kembali surat terkait masalah administrasi," ucapnya. 

AFU secara tegas akan melakukan tuntutan di DKPP kepada Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran hak asasi manusia. 

"Kami merasa difitnah karena pengeluaran surat keputusan dari KPU itu hanya sepihak," ucapnya. 

Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved