Pilkada di Papua Barat Daya
Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Soal Pembatalan Cagub Belum Inkrah, AFU Punya Waktu 3 Hari
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu buka suara soal langkah pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di kontestasi Pilkada 2024.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu buka suara soal langkah pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di kontestasi Pilkada 2024.
Diketahui, pembatalan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya Surutkan Langkah AFU di Pilkada 2024
Andarias mengatakan, surat keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 itu mengacu pada rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya soal pelanggaran administrasi.
"Dari surat ini belum final dan masih ada waktu tiga hari agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta," ujar Andarias kepada TribunSorong.com via telepon seluler, pada Selasa (5/11/2024).
Pria asal Maybrat itu menegaskan, jika tiga hari ke depan Abdul Faris Umlati tak ajukan gugatan di MA, maka langkahnya secara otomatis terhenti di bursa Pilgub 2024.
Dijelaskan Andarias, jika ada gugatan ke MA maka yang bersangkutan akan ikuti sidang selama 14 hari hingga putusan inkrah dari majelis hakim MA di Jakarta.
"Surat ini belum final dan memiliki kekuatan hukum tetap, jika calon Gubernur AFU jadi mengajukan gugatan otomatis kita tunggu 14 hari keputusan tetap di MA," katanya.
Baca juga: Pembatalan Pencalonan Gubernur AFU di Papua Barat Daya H-22 Pencoblosan, Surat Suara Sudah Disortir
Ia berharap, calon Gubernur Abdul Faris Umlati dan tim bisa memanfaatkan waktu tiga hari secara baik agar mengajukan gugatan ke MA terkait surat keputusan.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, setelah surat keputusan KPU Papua Barat Daya keluar, Tim Hukum Abdul Faris Umlati bergeser ke Jakarta guna lakukan upaya hukum di MA.
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara Perihal Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.
"Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin," ujar Pieter kepada awak media, Selasa (5/11/2024).
Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial," katanya.
Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya
Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.