Pilkada di Papua Barat Daya

Cara, Syarat dan Alur Mengurus Pindah Memilih pada Pilkada Kota Sorong 2024

Sesuai aturan, pengurusan pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 20 November 2024.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Alun-alu Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Berikut cara urus pindah memilih yang diinformasikan oleh KPU Kota Sorong.

Baca juga: 126 Anggota KPPS Kelurahan Malawei Dilantik, Wajah dan Ujuk Tombak KPU Kota Sorong

Sesuai aturan, pengurusan pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 20 November 2024.

Alasan Pindah Memilih:  

  • Menjalankan tugas ditempat lain dapa hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tertimpa bencana alam. 

Baca juga: Tindak Lanjuti Putusan DKPP, Hilman Djafar Jabat Ketua KPU Kota Sorong Gantikan Balthasar

Syarat pengurusan pindah memilih: 

  • KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Eletronik).
  • KK (Kartu Keluarga).
  • Biodata penduduk.
  • IKD (Identitas Kependudukan Digital).
  • Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih (surat tugas, surat keterangan rawat inap, surat keterangan belajar, surat keterangan atau pemberitaan terkait bencana). 

Baca juga: Buka Debat Publik Pertama Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Sorong Kutip Lirik Lagu ‘God Bless’

Jenis surat suara yang diterima pemilih berdasarkan kondisi alamat pemilihan sebagai berikut: 

  • Pindah memilih masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama. (surat suara diterima gubernur dan bupati/wali kota).
  • Pindah memilih diluar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi (surat suara diterima gubernur).
  • Pindah memilih diluar provinsi
  • Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-el terbaru sesuai dengan TPS tujuan. (surat suara diterima gubernur dan bupati/wali kota). (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved