KPU PBD
Komisioner KPU Papua Barat Daya Bertugas Lagi setelah 5 Hari Diberhentikan Sementara oleh KPU RI
Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 18 November 2024.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan mengatifkan lagi lima komisioner KPU Papua Barat Daya yang sebelumnya diberhentikan sementara sejak 13 November 2024 lalu.
Surat keputusan itu tertuang dalam Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Patuh Keputusan KPU RI, Tahapan Pilkada 2024 Berjalan sesuai Aturan
Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 18 November 2024 atau lima hari setelah terbitnya surat pemberhentian sementara.
SK dimaksud bernomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
Oleh karena itu terhitung 18 November 2024, lima komisioner mengemban lagi jabatan seperti semula.
Baca juga: Bangga Ikut Color Run KPU Papua Barat Daya, Peserta Sampaikan Harapan Ini kepada Pemimpin Terpilih
Mereka adalah Andarias Daniel Kambu selaku ketua, Alexander Duwit (divisi hukum dan pengawasan), Fatmawati (divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia atau sosdiklih parmas dan SDM), Jefri Obeth Kambu (divisi perencanaan data pemilih), dan Muhamad Gandhi Sirajuddin selaku divisi teknis penyelenggara pemilu.
Terkait keputusan ini, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi ke tim hukum maupun Ketua KPU Andarias Daniel Kambu. (tribunsorong.com/jariyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.