Perlindungan Perempuan dan Anak
Perkuat Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Sorong
DP3A Kota Sorong menggelar penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kewenangan kabupaten/kota.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sorong menggelar penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kewenangan kabupaten/kota.
Acara dilaksanakan Gedung Serbaguna SMK Imanuel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Perempuan dan Anak Rentan jadi Korban Kekerasan, Program Perlindungan Tanggung Jawab Bersama
Kegiatan bertujuan meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dengan mitra-mitra strategis, seperti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota, Kejaksaan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Sorong, serta berbagai organisasi pemerhati perempuan dan anak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3A Kota Sorong Yulinda Mosso menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi di wilayah ini.
“Kami perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya melaporkan tindakan kekerasan serta mengetahui konsekuensi hukumnya,” katanya.
Baca juga: Mengenal Yayasan Cipta Egad Kairos, Perjuang Perlindungan Perempuan dan Anak di Sorong
DP3A, lanjutnya, juga terus aktif menangani laporan kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Sorong.
Selain itu malskanakan asesmen terhadap korban dan keluarganya, serta mediasi dengan pelaku atau pihak terkait.
"Jika diperlukan, kami bekerja sama dengan PPA Polresta Sorong Kota guna pendampingan lebih lanjut,” ujar Yulinda.
Baca juga: Seorang Wanita di Kota Sorong Dianiaya di Kos-kosan, Polisi Bongkar Motif Awal Pelaku Masuk
Ia mengajak semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, organisasi pemuda, sekolah, dan lembaga masyarakat agar bersama-sama mencegah dan menangani kekerasan.
"Kolaborasi dan sinergi adalah kunci memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Yulinda.
Sekda Kota Sorong Yakob Kareth menapresiasi atas terselenggaranya kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan yang diadakan oleh DP3A Kota Sorong.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Target 120 Ribu Anak Sekolah Terima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sejahtera.
Yakob Kareth juga menyoroti peran vital perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan bangsa.
Baca juga: Manajemen Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sorong, Pemda Harus Turut Serta
Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak, sehingga dinas dan lembaga terkait perlu memperkuat jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, instansi penegak hukum, dan pemerintah pusat hingga daerah.
"Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya menghadapi tantangan dan peluang, termasuk pembentukan institusi baru yang akan mendukung penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak," ujar Yakob.
Ia mengajak semua mitra kerja untuk terus berkolaborasi demi mewujudkan perlindungan yang lebih baik dan menyeluruh bagi perempuan dan anak di wilayah ini. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Kota Sorong
Sekda Kota Sorong
Yakob Kareth
Polresta Sorong Kota
Pengadilan Negeri Sorong
Papua Barat Daya
Peringati Hari Noken dan Disabilitas Internasional, Pj Wali Kota Sorong: Hapus Pandangan Miring |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Sambut Kapolda Papua Barat Daya, Gatot Haribowo: Siap jadi Pengayom Masyarakat |
![]() |
---|
Pencanangan Bulan Natal 2024, Pj Wali Kota Sorong Bernhard Rondonuwu Sampaikan Hal Ini |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Dukung Penuh Perayaan Imlek 2025, Wujudkan Kerukunan Antarumat Beragama |
![]() |
---|
Cerianya Para Bocil Berebut Permen hingga Cokelat pada Karnaval Sinterklas di Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.