Pilkada di Papua Barat Daya
Warga Binaan Lapas Sorong Tak Punya KTP, Pengaruhi Hasil Suara Pilkada 2024
Kendati demikian, meskipun masalah ini sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), penyelesaian teknis tidak dapat dilakukan.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 901 Lokasi Khusus (Lokus) Lapas Kelas IIB Sorong menemukan bahwa sejumlah warga binaan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Kota Sorong.
Baca juga: Rapat Pleno KPU Kota Sorong Diwarnai Adu Debat, Saksi Paslon 1 Ungkit Dugaan Pelanggaran
Hal ini berdampak pada ketidaksesuaian jumlah suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik untuk Pemilihan Wali Kota Sorong maupun Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Perbedaan jumlah suara ini terungkap dalam Pleno Rekapitulasi Suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong pada Jumat (6/12/2024).
Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Ketua KPPS TPS 901 Lokus, Sampari Wabiser, menjelaskan bahwa jumlah suara untuk Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya lebih banyak dibandingkan suara untuk Pemilihan Wali Kota Sorong.
"Sejak awal kami sudah menunggu hingga pukul 12.00 WIT, namun warga binaan yang datang tidak memiliki KTP Kota Sorong," kata Sampari.
Kendati demikian, meskipun masalah ini sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), penyelesaian teknis tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, sebagian besar warga binaan Lapas Sorong hanya memiliki KTP Papua Barat Daya, yang memungkinkan mereka untuk memberikan suara pada pemilihan Gubernur, tetapi tidak pada Pemilihan Wali Kota Sorong.
"Kami tidak bisa mengakomodasi suara untuk Wali Kota Sorong karena sebagian warga binaan tidak memiliki KTP yang terdaftar di Kota Sorong. Namun, mereka masih bisa menggunakan hak pilih mereka untuk memilih Gubernur Papua Barat Daya," ujar Sampari.
Baca juga: 126 Anggota KPPS Kelurahan Malawei Dilantik, Wajah dan Ujuk Tombak KPU Kota Sorong
Ia menambahkan, bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa tidak ada kepastian bagi warga binaan untuk dapat memberikan suara di daerah asal mereka, seperti di Maybrat, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Raja Ampat.
Baca juga: Tindak Lanjuti Putusan DKPP, Hilman Djafar Jabat Ketua KPU Kota Sorong Gantikan Balthasar
Akibatnya, surat suara yang tersisa di Lapas Kelas IIB Sorong terpaksa dikembalikan, karena petugas hanya bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.