UMP 2025
UMP Papua Barat Daya 2025 dan UMSP Disahkan, Berlaku 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya
Suroso menegaskan, penetapan UMP 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Minerel (ESDM) Papua Barat Daya Suroso menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya 2025 naik sebesar 6,5 persen dibanding sebelumnya.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan UPM Dan UMP Sektoral tertuang pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Daya No. 100.3.3/193/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
Baca juga: Kabar Gembira, Menaker Perintahkan Gubernur Segera Tetapkan UMP 2025, Batas Waktu Bulan Ini
Dari SK tersebut, UMP berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
“Tahun sebelumnya UMP Papua Barat Daya sebesar Rp3.293.500, kini menjadi Rp3.614.000,” kata Suroso kepada TribunSorong.com, Rabu (11/12/2024).
Suroso menegaskan, penetapan UMP 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Workaholic! Berikut 3 Bintang Punya Sifat Zodiak Paling Pekerja Keras, Ada Taurus
Pihak yang dilibatkan dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pihak lainnya.
Mengenai sosialisasi, Suroso menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
“Kami mewajibkan perusahaan membayar pekerja sesuai UMP, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Jika ada perusahaan yang membayar di bawah UMP, akan ada sanksi tegas sesuai regulasi,” ujarnya.
Baca juga: Ini Upaya Disnaker untuk Menekan Angka Pengangguran di Kabupaten Sorong
Selain UMP, Gubernur Papua Barat Daya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk enam sektor utama, yaitu:
- Pertambangan Migas: Rp5.325.000;
- Pertambangan Umum (selain galian C): Rp3.682.000;
- Konstruksi (khusus belanja pemerintah): Rp3.631.000;
- Perikanan: Rp3.631.000;
- Kehutanan: Rp3.648.000;
- Perkebunan: Rp3.648.000.
Penetapan UMSP ini mempertimbangkan karakteristik wilayah serta sektor pekerjaan yang dominan di Papua Barat Daya.
Baca juga: KKIN Ajang Mengukur Kompetensi Antarinstruktur dalam Menempa Tenaga Kerja Siap Berdaya Saing
Menurut Suroso, MSP akan memberikan perlindungan lebih baik untuk pekerja di sektor-sektor tertentu dengan tingkat risiko atau kontribusi ekonomi yang lebih tinggi.
Suroso menyatakan, kenaikan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing perusahaan.
“Kami harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Daya beli masyarakat harus naik, namun daya saing usaha juga tidak boleh terganggu,” ucapnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Gus Miftah Putuskan Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Direlakan Sang Pendakwah |
![]() |
---|
UPDATE Awak West Papua Cruiser dan Speed Pasific Traider Protes Upah Tak Sesuai UMP |
![]() |
---|
Pemkab Sorsel Anggarkan Rp500 Juta Akomodir Honorer dan Non Penerima Upah dalam BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Bupati Raja Ampat Tingkatkan Eksistensi BPJS Terhadap Tenaga Kerja Non Upah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.