Pajak

Forum Konsultasi Publik 2024 KPP Pratama Sorong, Layanan "Coretax" Berlaku 1 Januari 2025

Kepala KPP Pratama Sorong Martiana Dharmawani Sipahutar mengatakan, forum ini penting sebagai wadah dialog antara pihak pajak dan masyarakat.

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Forum Konsultasi Publik 2024 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong menggelar Forum Konsultasi Publik 2024 di ruang rapat KPP, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis (12/12/2024). 

Acara bertujuan memperkuat komunikasi antara KPP Pratama Sorong dengan masyarakat, khususnya para wajib pajak, guna mendukung optimalisasi pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Baca juga: Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah melalui Digitalisasi, Rakor TP2DD Papua Barat Daya 

Kepala KPP Pratama Sorong Martiana Dharmawani Sipahutar mengatakan, forum ini penting sebagai wadah dialog antara pihak pajak dan masyarakat.

“Forum memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, serta masukan terkait pelayanan pajak. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, akademisi, masyarakat umum, serta mitra strategis KPP Pratama Sorong.

Diskusi mencakup beberapa topik strategis seperti transparansi pengelolaan perpajakan, kemudahan layanan, serta tantangan yang dihadapi wajib pajak di lapangan.

Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Sorong juga memperkenalkan sistem pelayanan terintegrasi terbaru, yaitu Coretax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025.

Berikut 11 poin utama mengenai Coretax yang wajib dipahami masyarakat:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Format NPWP baru terdiri dari 16 digit;
    • Untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Bagi badan usaha atau instansi pemerintah, NPWP lama (15 digit) hanya perlu menambahkan angka “0” di depan
  2. Otoritas Layanan
    • Layanan perpajakan lebih banyak diakses secara online;
    • Layanan otomatis diberikan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu tanpa campur tangan petugas pajak.
  3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
    • NPWP cabang akan digantikan oleh NITKU, mempermudah administrasi perpajakan untuk entitas pusat dan cabang.
  4. Akses Digital Terpadu
    • Proses pendaftaran, aktivasi NPWP, dan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dilakukan melalui satu tahap.
  5. Pengaturan Kata Sandi Tanpa EFIN
    • Reset kata sandi tidak memerlukan EFIN lagi. Cukup dengan username (NPWP) dan email yang terdaftar.
  6. Perubahan Data Mandiri
    • Wajib pajak dapat memperbarui data kontak, alamat, dan rekening bank secara mandiri tanpa harus datang ke KPP.
  7. Simulator Coretax
    • DJP menyediakan simulasi Coretax untuk edukasi masyarakat melalui DJP Online.
  8. SPT Tahun Pajak 2024
    • Pengisian SPT 2024 tetap menggunakan sistem lama. Coretax baru digunakan untuk SPT Tahun Pajak 2025.
  9. SP2DK Digital
    • Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) akan dikirim melalui portal Coretax.
  10. Layanan Terpadu dalam Satu Platform
    • Coretax mengintegrasikan berbagai layanan DJP seperti e-filing, e-faktur, e-billing, dan lainnya.
  11. Dokumen Digital
    • Semua dokumen layanan dapat diunduh langsung di Coretax dengan tanda tangan elektronik yang diverifikasi melalui barcode.

Melalui implementasi Coretax, DJP berupaya menyederhanakan layanan, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan transparansi dalam perpajakan. 

Melalui sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan wajib pajak semakin mudah melaksanakan kewajiban perpajakan. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved