Digitalisasi di Papua Barat Daya

Loka Monitor Manokwari Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio di Sorong

Kepala Loka Monitor Dominggu Ludji mengatakan, pemusnahan sebagai langkah menegakkan aturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari yang berkantor di Kota Sorong, Papua Barat Daya mengadakan pemusnahan barang bukti hasil penertiban spektrum frekuensi radio (SFR) dan alat/perangkat telekomunikasi (APT) pada Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari yang berkantor di Kota Sorong, Papua Barat Daya mengadakan pemusnahan barang bukti hasil penertiban spektrum frekuensi radio (SFR) dan alat/perangkat telekomunikasi (APT) pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Loka Monitor Dominggu Ludji mengatakan, pemusnahan sebagai langkah menegakkan aturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan spektrum frekuensi radio yang bertanggung jawab.

“Frekuensi radio adalah tulang punggung telekomunikasi, terutama di era digital saat ini. Spektrum radio menjadi elemen utama dalam mendukung kelancaran digitalisasi,” katanya.

Baca juga: CERITA Pelajar SMPN 3 Kota Sorong Olah Makanan Lokal Papua di Era Digitalisasi

Dominggu menyebut, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi dan tenggat waktu kepada pemilik perangkat untuk mengurus izin, namun pelanggaran tetap terjadi selama 2022-2023.

Memasuki 2024, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) memberlakukan sanksi denda administratif bagi pengguna perangkat tanpa izin atau sertifikasi.

Oleh karena itu sebagai tindak lanjutnya, Loka Monitor melaksanakan penindakan dilanjutkan pemusnahan berupa perangkat yang digunakan tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) atau perangkat yang tidak tersertifikasi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa tempat di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. 

Baca juga: BPVP Sorong Gelar Talent Talks, Dorong Keterampilan Digitalisasi Pariwisata Papua Barat Daya

Dominggu menyatakan, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengguna spektrum frekuensi radio agar lebih bijaksana dan patuh terhadap peraturan.

"Hal ini penting guna memastikan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan optimal dan sesuai aturan," ucapnya. 

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, perwakilan dari Polresta Sorong Kota, Dinas Kominstaper Kota Sorong, Kepala Distrik Sorong Timur, Kepala Kelurahan Klawuyuk, Perwakilan dari ORARI dan RAPI, serta pemilik barang yang dimusnahkan.(tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved