DPRK Maybrat
Berikut 3 Nama Calon Anggota DPRK Jalur Otsus Aitinyo Raya Hasil Musyawarah Adat
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kampung Teha Kecil, Jl. Mayor Mau, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
Ia juga menambahkan bahwa syarat seleksi tidak rumit, hanya mencakup usia minimal 25 tahun, ijazah minimal SMA, serta kelengkapan administrasi seperti surat kesehatan dan SKCK. Pansel juga memberikan kelonggaran pada beberapa persyaratan.
Proses seleksi selanjutnya akan dilakukan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Pansel, kata Suroso, telah menyiapkan alat ukur untuk menilai hasil jawaban para calon yang terlibat.
"Semuanya adalah calon terbaik, namun pansel harus memilih satu yang terbaik untuk membawa nama baik Aitinyo dan Kabupaten Maybrat," tuturnya.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Rampung, Ketua KPU Maybrat dan Kapolres: Jaga Kedamaian
Sistem musyawarah adat diikuti oleh perwakilan dari lima distrik yang masing-masing mengirimkan lima tokoh adat.
Setiap tokoh memiliki dua suara, satu untuk calon laki-laki dan satu lagi untuk calon perempuan. Total suara yang diberikan mencapai 50 suara (25 orang x 2 suara).
Baca juga: KPU Maybrat Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Berikut Hasil Lengkapnya
Hasil dari musyawarah ini adalah tiga orang yang telah diseleksi dan siap untuk mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten Maybrat oleh Tim Pansel.
Berikut 3 nama yang lolos dalam seleksi musyawarah adat:
- Samuel Kambuaya (Pengusulan Aitinyo/keterwakilan laki-laki).
- Martince Asmuruf (Pengusulan Aitinyo tengah/keterwakilan perempuan).
- Novita Nelce Iek (Pengusulan Aitinyo) Utara/keterwakilan perempuan). (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.