Penambang Ilegal
Aksi Dukungan Pembebasan Tersangka Penambangan Emas Ilegal
Penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair yang menyebutkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat, bersama keluarga dari para terduga pelaku penambangan emas ilegal, menggelar aksi demo damai di depan Kantor Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat, pada Senin (23/12/2024).
Baca juga: Proses Pelantikan Kepala Daerah di Papua Barat Daya Tergantung Putusan Mahkamah Konstitusi
Aksi ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap lima orang yang ditangkap oleh Ditpolairud Polda Papua Barat pada Rabu (11/12/2024) atas dugaan penambangan emas ilegal.
Penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair yang menyebutkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Seleksi Daerah Pegiat ALTI Papua Barat Daya 2024, Persiapan Menuju Fornas VIII NTB 2025
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Keluarga para tersangka, yang didampingi oleh aliansi mahasiswa, menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah pembebasan para tersangka.
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Kris, dengan penuh emosi mempertanyakan komitmen negara untuk melindungi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah kaya sumber daya alam seperti Raja Ampat.
“Negara mau melindungi rakyatnya seperti apa lagi, Bapak-Bapak? Ada lagu yang berkata, kami tidur di atas emas, berenang di atas minyak. Tapi mana, Bapak?” ujar Kris.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Persiapkan Diri Hadapi Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Ia menegaskan bahwa masyarakat lokal, termasuk para tersangka, hanya berusaha memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara tradisional tanpa bermaksud merusak lingkungan.
“Mereka tidak salah. Semua seremoni adat mereka sudah tunaikan di sana,” tambah Kris.
Kepala Distrik Batanta Selatan Raja Ampat, Lit Nikson Dey, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut masih dalam skala kecil dan bersifat lokal.
Bahkan, penggalian yang dilakukan baru berada pada tahap pengambilan sampel untuk mengetahui kadar dan kualitas emas yang ditemukan.
“Ini belum bisa disebut tambang. Luas area penggalian hanya sekitar satu kali empat meter, dan kedalaman galian belum mencapai satu meter. Jadi ini jauh dari kategori tambang besar-besaran,” jelas Nikson.
Merespons aksi tersebut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial Ginting, menyatakan bahwa menyampaikan pendapat secara damai adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan, selain menjalankan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan, termasuk permintaan mereka untuk membebaskan para tersangka. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan selain melaksanakan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.