Penambang Ilegal

Aksi Dukungan Pembebasan Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair yang menyebutkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat, termasuk keluarga dari para terduga pelaku tambang emas ilegal, menggelar aksi demo damai di depan Kantor Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat, Senin (23/12/2024). 

Kompol Farial juga menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggaran tambang ilegal dapat mencapai lima tahun penjara. 

Baca juga: Dinas Koperasi Papua Barat Daya Gandeng DWP Gelar Pasar Murah, Tersedia 2.000 Paket

Proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berlanjut hingga tahap pengadilan.

Pantauan di lokasi, aksi berjalan damai tanpa gangguan keamanan. Para demonstran membawa spanduk dan poster yang menyerukan pembebasan para tersangka. 

Aliansi ini berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat lokal, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga hukum dan ekosistem di wilayah Papua Barat. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved