Penambang Ilegal

Polisi Tangkap 5 Orang Penambangan Emas Ilegal di Raja Ampat Papua Barat Daya 

Kelima tersangka tersebut berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK ditangkap, pada Rabu (11/12/2024).

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
Jumpa pers soal kasus ilegal mining di Mako Ditpolairut Polda Papua Barat, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat menangkap lima orang yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.

Kelima tersangka tersebut berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK ditangkap, pada Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Mantan Bupati Tambrauw Dukung Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Aktivitas Merusak Lingkungan

Penangkapan sesuai Laporan Polisi Nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair, terkait tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial Ginting menjelaskan, para tersangka ditangkap di salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw Terancam Didenda Rp100 Miliar dan 5 Tahun Kurungan

Para tersangka suda dua bulan melakukan aktivitas penambangan di lokasi.

"Tim di lokasi langsung menghentikan aktivitas penambangan serta pemimpin tambang dimintai dokumen legalitas, namun saat itu mereka tidak memberikan,” katanya saat jumpa pers di Mako Ditpolairud, Selasa (17/12/2024).

Ia bilang, adapun barang bukti yang diamankan yakni mesin pompa alkon, mesin dompeng, peralatan tambang, 0,92 gram emas yang telah diolah, beberapa alat komunikasi seperti ponsel, peralatan manual seperti wajan, linggis, sekop, dan alat dulang, dan material.

Baca juga: Workshop Gender dan Imunisasi untuk Kader PKK di Kota Sorong

Aktivitas tambang ilegal tersebut berdampak pada kerugian materil yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal adanya dampak kerusakan lingkungan ini,” ucap dia. 

Pihaknya, masih terus melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain agar memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari hukum.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Komitmen Pantau Harga Barang Jelang Natal dan Tahun Baru

Tersangka dikenakan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved