Penambang Ilegal
Polisi Tangkap 5 Orang Penambangan Emas Ilegal di Raja Ampat Papua Barat Daya
Kelima tersangka tersebut berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK ditangkap, pada Rabu (11/12/2024).
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat menangkap lima orang yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.
Kelima tersangka tersebut berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK ditangkap, pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Mantan Bupati Tambrauw Dukung Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Aktivitas Merusak Lingkungan
Penangkapan sesuai Laporan Polisi Nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair, terkait tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial Ginting menjelaskan, para tersangka ditangkap di salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw Terancam Didenda Rp100 Miliar dan 5 Tahun Kurungan
Para tersangka suda dua bulan melakukan aktivitas penambangan di lokasi.
"Tim di lokasi langsung menghentikan aktivitas penambangan serta pemimpin tambang dimintai dokumen legalitas, namun saat itu mereka tidak memberikan,” katanya saat jumpa pers di Mako Ditpolairud, Selasa (17/12/2024).
Ia bilang, adapun barang bukti yang diamankan yakni mesin pompa alkon, mesin dompeng, peralatan tambang, 0,92 gram emas yang telah diolah, beberapa alat komunikasi seperti ponsel, peralatan manual seperti wajan, linggis, sekop, dan alat dulang, dan material.
Baca juga: Workshop Gender dan Imunisasi untuk Kader PKK di Kota Sorong
Aktivitas tambang ilegal tersebut berdampak pada kerugian materil yang mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal adanya dampak kerusakan lingkungan ini,” ucap dia.
Pihaknya, masih terus melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain agar memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari hukum.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Komitmen Pantau Harga Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Tersangka dikenakan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (tribunsorong.com/angela cindy)
Kumpulan Doa Malam Natal Katholik, Kenang Kelahiran Yesus Kristus, Bawa Damai Sukacita |
![]() |
---|
40 Pantun Hari Ibu Nasional 2024, dari Lucu hingga Penuh Haru, Pilihan Terbaik untuk Diberikan Mama |
![]() |
---|
DPRP Papua Barat Daya Bersama Pencaker OAP Bahas Dugaan Kecurangan Seleksi CPNS Formasi 2024 |
![]() |
---|
Pemkot Sorong dan Insan Pers Gelar Coffee Morning, Sinergi Berantas Peredaran Miras Jelang Nataru |
![]() |
---|
Sejarah Perayaan Natal di Dunia hingga Pelarangannya, Awal Kisah Muncul Pohon Natal Hingga Xmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.