Lingkungan Hidup

Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di Papua Barat Daya

Diharapkan pengelolaan lingkungan di Papua Barat Daya semakin terjamin, mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TribunSorong.com
Podcast program The Leaders TribunSorong.com dipandu Content Manager Jariyanto, bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya baru-baru ini menerima Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1043 Tahun 2024 mengenai pembentukan lembaga uji kelayakan lingkungan hidup dan dewan penilai.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap kegiatan pembangunan di daerah tersebut memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, seperti AMDAL, UKL, dan UPL.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana: Jhoni Way Ajak Wujudkan Kerja Lebih Produktif

Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menjelaskan, bahwa tim yang dibentuk akan bertugas menilai kualitas lingkungan dari berbagai dokumen lingkungan yang diserahkan oleh setiap kabupaten/kota.

"Dokumen lingkungan menjadi instrumen penting menilai kualitas lingkungan, dan tim ini akan menguji dokumen-dokumen seperti AMDAL, UKL, dan UPL," ungkapnya kepada TribunSorong.com via telepon, Senin (6/1/2025).

Dengan adanya lembaga uji kelayakan lingkungan hidup ini, seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya diminta mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) guna mengikuti pelatihan dan mendapatkan lisensi untuk penilaian AMDAL.

“Kami mengimbau seluruh kabupaten/kota untuk menyiapkan SDM agar mereka bisa mengikuti pelatihan dan mendapatkan lisensi dasar-dasar AMDAL serta sebagai penilai AMDAL," tambahnya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur, Ini Respons Wagub Papua Barat Daya Terpilih

Lebih lanjut, Kelly Kambu menekankan bahwa keberadaan lembaga ini akan memudahkan proses perizinan lingkungan bagi pelaku usaha di Papua Barat Daya.

"Dengan terbentuknya lembaga ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus AMDAL di Papua Barat. Semua kegiatan usaha di wilayah Papua Barat Daya dan seluruh Indonesia akan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan," tegasnya.

Baca juga: BKPRMI Papua Barat Daya Resmi Dikukuhkan, Presiden Prabowo Berikan Bantuan Mobil sebagai Dukungan

Lanjut dia, penting untuk dicatat bahwa Papua Barat Daya tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.

"Pembangunan ini harus bersinergi, dan dokumen lingkungan menjadi salah satu cara untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga," pungkasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya: Hujan Ringan dan Kabut Menyelimuti Beberapa Wilayah

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan lingkungan di Papua Barat Daya semakin terjamin, mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved