Lingkungan Hidup
Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di Papua Barat Daya
Diharapkan pengelolaan lingkungan di Papua Barat Daya semakin terjamin, mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya baru-baru ini menerima Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1043 Tahun 2024 mengenai pembentukan lembaga uji kelayakan lingkungan hidup dan dewan penilai.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap kegiatan pembangunan di daerah tersebut memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, seperti AMDAL, UKL, dan UPL.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana: Jhoni Way Ajak Wujudkan Kerja Lebih Produktif
Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menjelaskan, bahwa tim yang dibentuk akan bertugas menilai kualitas lingkungan dari berbagai dokumen lingkungan yang diserahkan oleh setiap kabupaten/kota.
"Dokumen lingkungan menjadi instrumen penting menilai kualitas lingkungan, dan tim ini akan menguji dokumen-dokumen seperti AMDAL, UKL, dan UPL," ungkapnya kepada TribunSorong.com via telepon, Senin (6/1/2025).
Dengan adanya lembaga uji kelayakan lingkungan hidup ini, seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya diminta mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) guna mengikuti pelatihan dan mendapatkan lisensi untuk penilaian AMDAL.
“Kami mengimbau seluruh kabupaten/kota untuk menyiapkan SDM agar mereka bisa mengikuti pelatihan dan mendapatkan lisensi dasar-dasar AMDAL serta sebagai penilai AMDAL," tambahnya.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur, Ini Respons Wagub Papua Barat Daya Terpilih
Lebih lanjut, Kelly Kambu menekankan bahwa keberadaan lembaga ini akan memudahkan proses perizinan lingkungan bagi pelaku usaha di Papua Barat Daya.
"Dengan terbentuknya lembaga ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus AMDAL di Papua Barat. Semua kegiatan usaha di wilayah Papua Barat Daya dan seluruh Indonesia akan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan," tegasnya.
Baca juga: BKPRMI Papua Barat Daya Resmi Dikukuhkan, Presiden Prabowo Berikan Bantuan Mobil sebagai Dukungan
Lanjut dia, penting untuk dicatat bahwa Papua Barat Daya tetap berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.
"Pembangunan ini harus bersinergi, dan dokumen lingkungan menjadi salah satu cara untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga," pungkasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya: Hujan Ringan dan Kabut Menyelimuti Beberapa Wilayah
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan lingkungan di Papua Barat Daya semakin terjamin, mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (tribunsorong.com/angela cindy)
10 Tempat Kuliner Terbaik di Kota Sorong, Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Kapolda Papua Barat Daya Siapkan Personel Antisipasi Separatis |
![]() |
---|
Kapolda Papua Barat Daya Berikan Atensi Khusus Kasus Asusila Terhadap Anak di Sorong |
![]() |
---|
Papua Barat Daya Luncurkan Sistem Informasi dan Aplikasi Bencana |
![]() |
---|
Jurnalis di Papua Barat Daya Diduga Dianiaya Warga dan Oknum Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.