Pelantikan Kepala Daerah
Pilkada 2024 Kabupaten Sorong Tidak Ada Gugatan, Ini Jadwal Pelantikan Bupati-Wakil Bupati
Kepala daerah terpilih tanpa gugatan di MK akan dilantik pada 10 Februari 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua DPRD Kabupaten Sorong sementara, Yuanis Tri Setyo Utami mengatakan, Kabupaten Sorong menjadi salah satu wilayah di Papua Barat Daya tidak menghadapi gugatan terkait hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil pilkada tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menetapkan pasangan Johny Kamuru dan Ahmad Sutedjo (JK-Tejo) sebagai pemenang.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025, Johny Kamuru: Saya Ikuti Keputusan Pemerintah
Berdasarkan surat presiden yang diterima, kepala daerah terpilih tanpa gugatan di MK akan dilantik pada 10 Februari 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Pelantikan tetap sesuai jadwal jika ada perubahan, kami akan tetap berpegang pada surat presiden," ujar Yuanis kepada awak media usai rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong periode 2025-2030 di gedung DPRD Kabupaten Sorong, Kamis (16/1/2025).
Penetapan JK-Sutejo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2025-2030.
Baca juga: Johny Kamuru-Sutejo Sah Bupati dan Wabup Sorong 2025-2030, Frengki Duwith Apresiasi ke Semua Pihak
Kegiatan berlangsung di Aquarius Hotel, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/1/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith dalam sambutannya mengapresiasi kepada pemerintah daerah, jajaran TNI-Polri, masyarakat, serta semua pihak yang telah menyukseskan Pilkada 2024.
Menurutnya, Sorong merupakan kabupaten pertama dan tertua di Papua Barat Daya yang menunjukkan proses demokrasi yang apik.
"Kami membuktikan bahwa pemilihan di Kabupaten Sorong mulai dari tahapan hingga penetapan berjalan aman dan lancar," kata Frengki Duwith.
Dalam rapat tersebut, KPU sah menetapkan Jhohny Kamuru-Sutejo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024-2029.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam berita acara nomor 01/PL.02.7-PA /9601/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024-2029 Tunggu Pelantikan, Berikut Profil Johny Kamuru dan Sutejo
JK-Tejo yang hadir dalam rapat penetapan meraih suara sebanyak 40.767 suara sah atau 68,08 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Frengki Duwith menyebut, pihaknya selanjutnya akan menyerahkan dokumen pengesahan atau pengusulan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sorong Jhony Kamuru-Sutejo ke DPRD.
Baca juga: Adu Strategi Pengembangan KEK Sorong, Malagam dan Johny Kamuru Beda Pandangan
Rapat dihadiri seluruh jajaran KPU Kabupaten Sorong, yakni Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Abdul Salam, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yanthi Kambuaya, Divisi Hukum dan Pengawasan Frans Leonard Kalaibin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Marthen Luther Kambuaya Marthen Luther Kambuaya.
Turut hadir Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Papua Barat Daya Fatmawati bersama Sekretaris KPU Papua Barat Daya Totok Hendratmoko, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Edison Siagian, Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya, Wakapolres Sorong Kompol Emmy Fenetiruma, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa, serta sejumlah pejabat lainnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250116_dprd-kabsor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.