Lingkungan Hidup

PT Dokindo Aimas Papua Tanam Kembali 20.000 Pohon Mangrove sebagai Tindak Lanjut Putusan Pengadilan

20.000 pohon mangrove ditanam kembali di sekitar area PT Dokindo Aimas Papua, pada Jumat (17/1/2025).

TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Pihak managemen PT Dokindo Aimas Papua menyerahkan bibit mangrove kepada pihak kejaksaan sebagai tanda dimulainya penanaman di area yang menjadi perintah putusan Pengadilan Negeri Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - 20.000 pohon mangrove ditanam kembali di sekitar area PT Dokindo Aimas Papua, pada Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Fokus Kembangkan Hutan Mangrove Klawalu Jadi Tempat Wisata Untuk Menambah Income

Penanaman secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, perwakilan managemen PT Dokindo Aimas Papua, TNI-Polri serta Yayasan Kasih Nusantara.

Aksi penanaman ini dijalankan atas perintah putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 187/Pid.Sus-LH/PN.Son tertanggal 1 November 2024 lalu.

Baca juga: Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Raja Ampat Tanam 350 Bibit Mangrove

Kuasa Hukum PT Dokindo Aimas Papua, Emanuel Baru menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan adanya pengerusakan kawasan mangrove yang dilakukan kliennya.

“Saat itu yang dituduhkan bahwa klien kami tidak punya ijin sehingga harus disangkakan dan diproses di persidangan,” katanya kepada TribunSorong.com.

20250117_mangroveg

Ia bilang, dalam amar putusan itu memerintahkan kliennya membayar denda Rp1,5 miliar dan penanaman kembali mangrove di area seluas 5,5 hektare.

“Terkait denda itu sudah kami bayarkan dan penanaman mangrove juga beberapa sudah kami tanam sekitar 10 ribu lebih,” ujarnya.

Baca juga: TNI Peduli Abrasi, Kodim 1807/Sorong Selatan Tanam 115 Bibit Mangrove di Inanwatan

Eks Ketua Pengadilan Kabupaten Lembata itu bilang, kliennya merasa keputusan pengadilan sudah tepat dan siap menjalankannya.

Olehnya, managemen perusahan bekerja sama dengan Yayasan Kasih Nusantara untuk membantu menanam mangrove di area yang sudah ditentukan.

“Sebagai warga negara taat hukum klien kami telah menjalankan semua amar putusan pengadilan,” ucapnya.

Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengapresiasi pihak managemen PT Dokindo Aimas Papua yang sudah melaksanakan putusan pengadilan.

Baca juga: Peduli Lingkungan, Wakapolres Raja Ampat Pimpin Penanaman Bibit Mangrove, Sampaikan Harapan Khusus

Menurutnya, apa yang dilakukan PT Dokindo Aimas Papua menjadi contoh baik kepada perusahan-perusahan lain yang beroperasi di Papua Barat Daya.

“Artinya dalam melaksanakan kegiatan atau usaha itu wajib memperhatikan proses izin maupun dokumen lingkungannya,” kata Kelly Kambu.

Baca juga: Gelar Coffe Morning, Pj Gubernur PBD Lepaskan 1000 Bibit Nila, Jaga Ekosistem Hutan Mangrove Klawalu

Pria asal Maybrat itu menjelaskan, di Papua Barat Daya ada tiga perusahan masuk zona penyelesaian keterlanjuran pembukaan lahan pada Kawasan hutan.

Ketiga perusahan itu di antaranya, PT Dokindo Aimas Papua, Gag Nikel dan KWI.

“ Yang sudah terproses lewat mekanisme pengadilan itu baru PT Dokindo Aimas Papua, sedangkan dua lain belum,” jelas dia.

Baca juga: Gakkum Akan Tindak Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Teluk Bintuni, Tunggu Laporan

Ia menyampaikan, pemerintah juga mendukung PT Dokindo Aimas Papua membangun pengembangan dock di kawasannya.

Hal ini membantu Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait pembukaan lapangan pekerjaan, menambah PAD baik di Kabupaten Sorong maupun provinsi.

Baca juga: Hutan Mangrove Terbesar Kedua Dunia di Bintuni Papua Barat Rusak, Paru-paru Dunia Terancam

Termasuk kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Timur Indonesia maupun kawasan pasifik bisa naik dock di PT Dokindo Aimas Papua.

“Di depan sini ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong sehingga kedepan dalam rencana tata ruang ini semua masuk Kawasan industri,” katanya.

20250117_avpjo

Latar Belakang Kasus

Kasubsib Penuntutan Eksekusi Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Angkap Punka Pratama menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Gakkum.

“Gakkum yang melakukan pemeriksaan dan sebagainya maka jadilah berkas yang dibawa ke kejaksaan setelah kami periksa ada penebangan mangrove di area yang dirusak dan masyarakat jadi susah mencari ikan,” katanya.

Baca juga: PLN Tanam 5000 Bibit Mangrove di Kota Sorong, Perbaiki Ekosistem Pesisir

Ia bilang, pidana denda itu sudah distor ke khas negara sedangkan penanaman ini masih sedang berjalan. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved