DPRK Sorong

DPP Partai Golkar Masih Kaji 3 Kandiat Ketua DPR Kota Sorong

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar masih mengkaji penentuan posisi Ketua DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/JARIYANTO
ANGGOTA FRAKSI GOLKAR - Anggota DPRK Sorong Fraksi Partai Golkar Ec. John Lewerissa menyampaikan keterangan mengenai usulan ketua DPRK dari internal partai yang masih dikaji di DPP usai Rapat Paripurna II di gedung DPRK, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar masih mengkaji penentuan posisi Ketua DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Ada tiga nama yang diusulkan guna mengisi jabatan tertinggi di legislatif tersebut, yakni Petronella Kambuaya, Alex Kambu, dan Ec. John Lewerissa. 

“DPP sedang mengkaji lebih mendalam guna menentukan siapa yang layak memimpin DPRK Sorong,” ujar Ec. John Lewerissa kepada TribunSorong.com usai Sidang Paripurna II DPRK Sorong, Senin (6/2/2025).

Baca juga: Imbas Kekosongan Ketua DPR Kota Sorong, Pembentukan AKD Terhambat hingga Pengaruhi Kinerja

Menurutnya, proses kajian ini penting karena Ketua DPRK Sorong merupakan representasi Partai Golkar di tingkat daerah. 

Oleh karena itu, sebagai kader harus bersabar menunggu keputusan terbaik dari DPP.

Baca juga: DPR Kota Sorong Gelar Rapat Paripurna, Pimpinan Baru Resmi Dilantik

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPP serta mendapatkan respons bahwa rekomendasi akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Kita tunggu saja, karena saya percaya Golkar akan memberikan keputusan yang terbaik,” ucap Ec. John Lewerissa.

Dampak kekosongan ketua

Kekosongan posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong membuat proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) terhambat.

“AKD belum terbentuk karena persyaratannya harus ada ketua definitif dulu,” ujar Wakil Ketua I DPRK Sorong Syahrir N usai Sidang Paripurna II di gedung DPRK, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya akan bersidang pada Senin (10/2/2025) guna membentuk AKD, namun sebelumnya akan ada pengesahan tata tertib (tatib) pada Sabtu (8/2/2025)

Syahrir berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik di masyarakat serta menghambat jalannya program di DPRK.

“Kami tidak ingin dicap sebagai dewan yang tidak bekerja. Jika tidak ada penyelesaian, nanti bisa diambil alih oleh pemerintah. Itu akan menjadi aib bagi kami,” ucapnya.

Baca juga: Bernhard Rondonuwu Sampaikan Pesan Penting dalam Rapat Paripurna DPR Kota Sorong

Selain membahas pembentukan AKD, DPRK Sorong juga akan membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyatakan bahwa Wali Kota Sorong sah secara hukum.

Pembahasan paling lambat pada 13 Februari 2025, sehingga pada 20 Februari Kota Sorong sudah memiliki wali kota definitif.

Mengenai perkembangan penunjukan Ketua DPRK Sorong, Syahrir menyampaikan hingga kini masih menunggu keputusan dari DPP Partai Golkar.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved