Ketenagakerjaan
Klarifikasi PT. Greenland terkait Aduan Karyawan di Site PT. Gag Nikel ke LBH Sorong soal Upah Telat
Perusahaan juga telah berkomunikasi dengan karyawan yang tersisa dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - PT. Greenland Resources merespons mengenai keterlambatan pembayaran upah karyawan yang dipekerjakan di PT. Gag Nikel, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Legal Hukum PT. Greenland Resources Ririe yang dikonfirmasi TribunSorong.com mengklarifikasi jumlah 400 karyawan yang belum menerima gaji.
Ia menyesalkan adanya informasi yang tidak akurat sehingga menjadi simpang siur.
"Pernyataan bahwa ada 400 karyawan yang belum digaji jelas salah, karena dalam kontrak kami dengan PT. Gag Nikel hanya ada 243 orang. Dari jumlah itu, sebagian sudah resign dan tidak semuanya belum menerima gaji," ujar Ririe, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan Pemberantasan Illegal Logging dan Tambang Ilegal
Ia menyebut, jumlah karyawan yang masih menunggu upah hanya sekitar 50 orang.
Perusahaan juga telah berkomunikasi dengan karyawan yang tersisa dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
"Kami berharap semua pihak bisa menunggu proses mediasi dalam satu minggu ke depan. Kami ingin menyelesaikan ini dengan adil dan profesional, tanpa memperkeruh keadaan melalui pemberitaan yang tidak akurat," kata Ririe.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji terjadi sebagai dampak kerugian yang dialami PT. Greenland akibat pemberhentian sepihak oleh PT. Gag Nikel.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Kunjungi Tambang Nikel di Raja Ampat, Sosialisasi Pajak dan Retribusi
Pemberhentian itu karena keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dianggap sebagai peristiwa "force majeure" oleh PT. Gag Nikel.
“Masalah muncul setelah PT. Gag Nikel menghentikan pekerjaan tanpa memberikan pernyataan force majeure dalam 7x24 jam pertama,” ujar Ririe.
Oleh karena itu, manajemen PT. Greenland kemudian berkonsultasi dengan berbagai ahli hukum pertambangan dan ESDM.
“Hasilnya disebutkan bahwa situasi ini bukan force majeure. Dengan demikian PT. Gag Nikel seharusnya tetap membayar ganti rugi kepada kami agar kami bisa memenuhi kewajiban terhadap karyawan," ucap Ririe.
Mengadu ke LBH
Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Sorong, Papua Barat Daya mengadvokasi delapan karyawan PT. Greenland yang gajinya belum dibayar pihak perusahaan.
Ketua PBHKP Lori Dakosta menjelaskan, PT. Greenland mempekerjakan karyawan tersebut ke PT. Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.
Pada kurun waktu tersebut ada hak-hak pekerja berupa upah yang belum dibayarkan.
PT. Greenland merupakan perusahaan pihak ketiga yang bermitra dengan PT. Gag Nikel.
Baca juga: Karyawan PT. Greenland Belum Terima Upah Mengadu ke LBH, Dipekerjakan di PT. Gag Nikel Raja Ampat
Lori menyebut, berdasarkan informasi melalui WhatsApp dari pimpinan PT. Greenland kepada seorang kliennya, gaji belum diberikan karena PT. Gag juga belum mentransfer ke pihak PT. Greenland.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan yang tidak membayarkan upah tenaga kerja dapat dikenakan sanksi pidana.
"Apabila perusahaan tetap tidak membayar gaji karyawan, kami akan mengajukan gugatan penyelesaian hubungan industrial," ujar Lori Dakosta dalam konferensi pers di kantornya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Sosok Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, Cucu SYL Sering Tukar Dolar, Jadi Komisaris Tambang
Ia juga juga menduga ada 400 pekerja yang mengalami permasalahan serupa perihal upah belum dibayar.
Oleh karena itu, PBHKP berencana mengklarifikasi kepada PT. Greenland yang berkantor di Jakarta guna memastikan kebenaran informasi ini.
Lori berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya agar hak-hak tenaga kerja tidak dirugikan. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.