Kebijakan Kepala Daerah

Septinus Lobat Ancang-ancang Rotasi Pejabat Pemkot Sorong Usai Dilantik

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong memiliki kebijakan itu.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
SAMPAIKAN KETERANGAN - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Septinus Lobat-Anshar Karim menyampaikan keterangan kepada awak media di Lapangan Moyo, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (8/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wali Kota Sorong terpilih Septinus Lobat akan merombak jajaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya usai pelantikan.

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong memiliki kebijakan itu.

"Mengacu pada aturan di atas saat ini tidak perlu menunggu waktu enam bulan agar melakukan perombakan struktur," ujar Lobat kepada awak media di Lapangan Moyo, Distrik Sorong Timur.

Ia menegaskan, jajaran yang tidak punya chemistry atau kecocokan pandangan dengan pasangan Lobat-Anshar bisa masuk daftar rotasi.

Langkah tersebut dilakukan agar bisa mengawal program-program dan kebijakan pimpinan selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Pesan Bernhard Rondonuwu untuk Pemimpin Baru dan Masyarakat Kota Sorong

Lobat juga mengapresiasi atas dukungan masyarakat yang telah memilih putra asli suku Moi buat memimpin pertama kali di Kota Sorong.

"Saya pastikan sejumlah program prioritas sesuai janji politik di perhelatan pemilihan kepala daerah 2024 akan jalan," katanya.

Sementara Anshar Karim berjanji akan bekerja maksimal guna membantu Wali Kota Sorong dalam menjalankan program-program prioritas. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved