Operasi Keselamatan Dofior 2025

7 Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Keselamatan Dofior 2025 di Kabupaten Sorong, Awas Kena Tilang!

Jajaran Polres Sorong menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Dofior 2025 di halaman Mapolres Sorong, pada Senin (10/02/2025). 

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
OPERASI DOFIOR - Jajaran Polres Sorong menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Dofior 2025 di halaman Mapolres Sorong, pada Senin (10/02/2025). Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446 H. (TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE) 

TRIBUMSORONG.COM, AIMAS - Jajaran Polres Sorong menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Dofior 2025 di halaman Mapolres Sorong, pada Senin (10/02/2025). 

Baca juga: Operasi Keselamatan Dofior 2025 di Kota Sorong, Pengendara Mabuk dan Tanpa SIM Jadi Target Polisi

Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446 H.

Apel diawali dengan pemeriksaan pasukan dan pembacaan amanat Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Hariwibowo yang disampaikan oleh Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan, bahwa Operasi Keselamatan Dofior 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.

“Operasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berkendara,” ujar Kapolres Sorong.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan untuk Mahasiswa, UT Sorong Teken PKS dengan SALUT Kabupaten Sorong

Lanjutnya, Kapolda mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan roda empat, agar lebih disiplin dalam berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

Kepada seluruh petugas yang bertugas dalam operasi ini, ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam memberikan tindakan.

“Operasi ini juga didukung oleh sistem penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile, serta teguran simpatik guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.

Kasatlantas Polres Sorong, AKP Jopi Kewilaa menambahkan, bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan wujud kepedulian terhadap keselamatan diri.

“Jika seseorang peduli pada keselamatan diri, maka ia akan selalu memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar AKP Jopi Kewilaa.

Tujuh Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam Operasi Keselamatan Dofior 2025, terdapat tujuh sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara motor yang tidak memakai helm.
  5. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  6. Pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol.
  7. Kendaraan dengan knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tanpa plat nomor/TNKB, serta kendaraan tanpa spakbor. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved