Masyarakat Adat di PBD

Yayasan Bentang Alam Papua Gelar Simposium Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat 

Simposium ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat Papua di wilayah tersebut.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
SIMPOSIUM REGIONAL -- Yayasan Bentang Alam Papua menggelar simposium penyiapan usulan rancangan peraturan daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya, Selasa (18/2/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yayasan Bentang Alam Papua menggelar simposium untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025) ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, masyarakat, serta pemuda di Papua Barat Daya.

Baca juga: Papua Barat Daya Perkuat Transparansi Pengelolaan Hutan, KPK Ikut Terlibat

Founder Yayasan Bentang Alam Papua, Syafruddin Sabonama menegaskan, bahwa simposium ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat Papua di wilayah tersebut.

"Saya berharap seluruh komponen, baik lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh adat, maupun masyarakat, dapat turut berperan aktif dalam simposium ini," ujar Sabonama kepada awak media di Kota Sorong.

Menurutnya, melalui simposium ini, penyusunan Perda mengenai masyarakat hukum adat dapat semakin diperkuat, sehingga hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di tanah mereka sendiri.

"Setiap orang asli Papua harus bertanggung jawab menjaga potensi alam di daerah ini. Jangan sampai ikatan yang sudah kuat ini hilang begitu saja, kita harus menjaganya selamanya," tambahnya.

Baca juga: Pemeriksaan Keuangan Pemda Papua Barat Daya Dimulai, Dokumen Wajib Disiapkan

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya, Rahman mengungkapkan, bahwa salah satu isu utama dalam simposium ini adalah sulitnya investor masuk ke wilayah Papua Barat Daya.

Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara jelas tentang masyarakat hukum adat dan batas-batas wilayah adat. 

Baca juga: Pastikan Transparansi, BPK RI Mulai Audit Keuangan Pemda se-Papua Barat Daya

Hal ini kerap menimbulkan konflik antara pemilik wilayah adat atau keret, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan menghambat investasi.

"Sering kali, antar sesama pemilik wilayah adat saling menggugat. Akibatnya, pemerintah kesulitan mengarahkan investor untuk berinvestasi di daerah ini," jelas Rahman.

Oleh karena itu, kehadiran Perda yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi sangat penting agar ada kepastian hukum bagi semua pihak.

Simposium ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan regulasi yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved