Pastikan Transparansi, BPK RI Mulai Audit Keuangan Pemda se-Papua Barat Daya

Pemeriksaan interim bertujuan menguji serta melakukan penilaian awal terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. 

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat Daya memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Papua Barat Daya untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. (TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat Daya memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Papua Barat Daya untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Baca juga: Pemkot Sorong Siap Hadapi Pemeriksaan Interim BPK Papua Barat Daya 2024

Pemeriksaan ini dimulai, pada Senin (17/2/2025) sebagai tahapan awal sebelum dilakukan pemeriksaan terinci.

Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi menjelaskan, bahwa pemeriksaan interim bertujuan menguji serta melakukan penilaian awal terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. 

Baca juga: BPK RI Periksa LKPD 2024 Papua Barat Daya, Pj Gubernur: Bukan Mencari Kesalahan

Selain itu, pemeriksaan ini juga berfungsi menilai efektivitas sistem pengendalian internal serta mengidentifikasi risiko yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan mendatang.

“Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar dalam perencanaan pemeriksaan terinci,” ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama 25 hari kerja, dimulai sejak 16 Februari hingga 12 Maret 2025. 

Setelah tahapan ini selesai, pemeriksaan terinci akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tepat setelah laporan keuangan diserahkan kepada BPK untuk diaudit.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan tidak ada penyimpangan,” jelasnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual di Sorong Papua Barat Daya

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan, laporan belanja, serta pendapatan daerah. 

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam analisis tim pemeriksa.

Baca juga: Terminal TPB Kota Sorong Diresmikan, Redakan Kemacetan dan Tingkatkan Mobilitas di Papua Barat Daya

Rahmadi juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan mereka guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan efektif, sehingga pembangunan serta pelayanan publik di Papua Barat Daya dapat berjalan optimal. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved