Pencabulan Anak
Paman Setubuhi Keponakan Masih Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Ditahan Unit PPA Polresta Sorong Kota
Laki-laki berinisial HB (40) di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap jajaran Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Laki-laki berinisial HB (40) di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap jajaran Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Rabu (19/3/2025).
Ia diduga menyetubuhi keponakan yang masih di bawah umur berusia 13 tahun hingga hamil dua bulan.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa dan Pencabulan Bocah 15 Tahun di Sorong
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penyidik masih memprores kasus ini.
"Pelaku sudah kami tahan. Kasusnya ditangani Unit PPA," katanya kepada TribunSorong.com.
Ia menjelaskan, perbuatan asusila dilakukan saat kondisi rumah korban sepi.
Sebelumnya pelaku memantau situasi yakni saat orang tua korban pergi melaut, ia melancarkan aksinya.
Perbuatan itu lebih dari sekali dilakukan, mulai dari tempat tidur (kamar) hingga kamar mandi.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Gadis Berusia 15 Tahun
Orang tua korban tidak kunjung mengetahui kejadian ini hingga tante korban memberitahukan adanya perubahan fisik anak itu.
"Setelah dites ternyata positif hamil. Dari keterangan keluarga korban positif hamil kurang lebih dua bulan," kata Happy. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.