Korupsi di Papua Barat Daya

Skandal KPR di Papua Barat Daya, Pengembang dan Bankir Digiring ke Meja Hijau

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menyatakan, bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54,4 M.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KORUPSI - Dua tesangka korupsi Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) digiring ke pengadilan, Kamis (20/3/2025). Kedua tersangka itu yakni Stefina Disma Arlinda (kanan) selaku pengembang PT Jaya Molek Perkasa dan Harynto Pamiludy Laksana (kiri) mantan Kepala Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek, Maybrat. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) ke tahap dua.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Stefina Disma Arlinda selaku pengembang PT Jaya Molek Perkasa dan Harynto Pamiludy Laksana mantan Kepala Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek, Maybrat.

Baca juga: Dugaan Korupsi Seragam DPRP Papua Barat Daya, Polisi Periksa 7 Saksi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menyatakan, bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.

"Mulai hari ini, kedua tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk segera memasuki proses persidangan," ungkap Abun kepada awak media di Kota Sorong, Kamis (20/3/2025).

394 Debitur Jadi Korban

Kasus ini berawal dari penyaluran dana fasilitas kredit pemilikan rumah yang seharusnya digunakan untuk membangun perumahan bagi masyarakat. 

Baca juga: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Kejati Papua Barat Lakukan Reformasi Sistem

Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan hingga berdampak pada 394 debitur (konsumen) di delapan kompleks perumahan.

"Ini merupakan kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah kami tangani di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Sebelumnya, kasus korupsi yang kami ungkap biasanya berkisar di angka Rp12 miliar. Namun, kali ini kerugian mencapai Rp54,4 miliar," jelas Abun.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Tipikor Manokwari, diharapkan para tersangka segera menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tribunsorong.com/ safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved