Lebaran 2025

Apa Saja Layanan Posko Angkutan Lebaran 2025 di Bandara DEO Sorong?

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IX Sigit Purnomo secara resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2025 di Bandara DEO Sorong, Jumat (21/3/2025). 

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
LAYANAN MUDIK 2025 - Kepala Otoritas Bandara Wilayah IX Sigit Purnomo secara resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2025 di Bandara DEO Sorong, Jumat (21/3/2025). Posko ini beroperasi selama 22 hari, dari 21 Maret hingga 11 April 2025 guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Otoritas Bandara Wilayah IX Sigit Purnomo secara resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2025 di Bandara DEO Sorong, Jumat (21/3/2025). 

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2025 di Bandara DEO Sorong Meningkat, Maskapai Tambah Penerbangan Ekstra

Posko ini beroperasi selama 22 hari, dari 21 Maret hingga 11 April 2025 guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

"Kami ingin memastikan pelayanan terbaik bagi penumpang. Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi dan penanganan kendala, seperti keterlambatan penerbangan," ujar Sigit Purnomo.

Ia bilang, posko ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memastikan penyampaian informasi yang akurat terkait penerbangan dan kebijakan mudik.

Sambung dia, peningkatan jumlah pemudik diprediksi mencapai 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Baca juga: Kepala Bandara DEO Sorong Usul Penurunan Harga Tiket dan Pembukaan Rute Baru Jelang Libur Lebaran

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, Bandara DEO Sorong telah memastikan kesiapan armada dan koordinasi dengan maskapai.

“Kami siap beroperasi hingga larut malam jika ada penerbangan tertunda. Harapannya, arus mudik dan balik berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Sigit Purnomo.

Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Elisa-Ahmad Tiba di Bandara DEO Sorong

Layanan Posko Angkutan Lebaran:

  1. Pusat Informasi: Menyediakan informasi jadwal penerbangan, kebijakan maskapai, dan aturan perjalanan;
  2. Penanganan Kendala Penerbangan: Membantu koordinasi dengan maskapai terkait keterlambatan dan hak-hak penumpang;
  3. Pengawasan Harga Tiket: Memantau harga tiket agar sesuai ketentuan, serta menindaklanjuti pelanggaran;
  4. Koordinasi dengan Maskapai dan Instansi: Memastikan kelancaran arus mudik melalui komunikasi intensif dengan pihak terkait. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved