UU TNI
Revisi UU TNI Disahkan, Ribuan Prajurit Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Desak Panglima TNI Bersikap
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (21/3/2025).
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (21/3/2025).
Seiring terbitnya UU tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga.
"Kita harus taat asas. Seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian lembaga yang diperbolehkan (menduduki jabatan) dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
TB Hasanuddin menyebut, setidaknya akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak dengan UU TNI ini.
Masih ada ribuan prajurit yang menduduki jabatan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, staf atau ajudan di berbagai kementerian atau lembaga, dan sebagainya.
Berdasarkan aturan UU TNI yang baru, hanya ada 14 kementerian dan lembaga saja yang boleh diduduki oleh TNI aktif.
Baca juga: Panglima TNI Terima 650 Unit Ransus Maung MV3 Tahap II dari Kemhan, Perkuat Pertahanan NKRI
Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap transisi kebijakan benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin.
Dalam UU TNI terbaru, 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni: koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Desakan dari PHBI
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) juga mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil agar segera mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI.
Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan".
"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.
Baca juga: Pastikan Program Pusat Berjalan Baik, Pangdam XVIII/Kasuari Tinjau Makan Bergizi Gratis di Manokwari
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan.
Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog.
Apel Operasi Ketupat di Sorong dan Sorong Selatan, Sinergi TNI-Polri untuk Mudik Aman |
![]() |
---|
Presiden RI Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Jakarta, Begini Pesan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Prabowo Terapkan Efisiensi, Papua Barat Daya Pangkas Anggaran Besar-Besaran |
![]() |
---|
Peringatan Hari Dharma Samudera 2025 di Sorong, Pangkoarmada III Ajak Prajurit Teladani Yos Sudarso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.