UU TNI

Revisi UU TNI Disahkan, Ribuan Prajurit Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Desak Panglima TNI Bersikap

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (21/3/2025).

Editor: Jariyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TOLAK RUU TNI - Demonstran bentrok dengan aparat kepolisian dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta mendesak pembatalan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) TNI menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2024). Demonstran menilai RUU TNI menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit dan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (21/3/2025).

Seiring terbitnya UU tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga. 

"Kita harus taat asas. Seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian lembaga yang diperbolehkan (menduduki jabatan) dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," katanya  dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

TB Hasanuddin menyebut, setidaknya akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak dengan UU TNI ini.

Masih ada ribuan prajurit yang menduduki jabatan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, staf atau ajudan di berbagai kementerian atau lembaga, dan sebagainya. 

Berdasarkan aturan UU TNI yang baru, hanya ada 14 kementerian dan lembaga saja yang boleh diduduki oleh TNI aktif. 

Baca juga: Panglima TNI Terima 650 Unit  Ransus Maung MV3 Tahap II dari Kemhan, Perkuat Pertahanan NKRI

Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap transisi kebijakan benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin.

Dalam UU TNI terbaru, 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni: koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Desakan dari PHBI

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) juga mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil agar segera mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan".

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.

Baca juga: Pastikan Program Pusat Berjalan Baik, Pangdam XVIII/Kasuari Tinjau Makan Bergizi Gratis di Manokwari

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. 

Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved