UU TNI
Revisi UU TNI Disahkan, Ribuan Prajurit Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Desak Panglima TNI Bersikap
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (21/3/2025).
Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini.
"Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.
DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari: 7 Sampai 8 Batalyon Baru Akan Dibangun di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik.
Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ribuan Prajurit TNI Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Panglima TNI Segera Bersikap: Tarik Mundur"
Apel Operasi Ketupat di Sorong dan Sorong Selatan, Sinergi TNI-Polri untuk Mudik Aman |
![]() |
---|
Presiden RI Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Jakarta, Begini Pesan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Prabowo Terapkan Efisiensi, Papua Barat Daya Pangkas Anggaran Besar-Besaran |
![]() |
---|
Peringatan Hari Dharma Samudera 2025 di Sorong, Pangkoarmada III Ajak Prajurit Teladani Yos Sudarso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.