DPRP Papua Barat Daya

Sidang PTUN Terkait Pansel DPRP Papua Barat Daya, Majelis Hakim Soroti 2 Hal Ini

Sidang perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JPR kembali digelar pada Rabu (9/4/2025) dengan agenda pemeriksaan persiapan. 

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
SIDANG - Sidang perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JPR kembali digelar pada Rabu (9/4/2025) dengan agenda pemeriksaan persiapan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JPR kembali digelar pada Rabu (9/4/2025) dengan agenda pemeriksaan persiapan. 

Sidang yang menarik perhatian publik ini turut dihadiri oleh perwakilan Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPRP Papua Barat Daya , yakni Benony Andryan Kombado (Sekretaris Pansel), Siti Zakaria Umpain (Anggota Pansel), serta Fadlun Bauw dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Anggota DPRP Jalur Otsus Digelar di Jayapura, Pansel Absen

Dalam pemeriksaan awal, Majelis Hakim menyoroti aspek legalitas surat kuasa yang dibawa oleh perwakilan Pansel. 

Hakim menyatakan bahwa surat kuasa tersebut tidak dapat digunakan untuk dua perkara sekaligus yakni perkara Nomor 18/G/2025/PTUN.JPR dan Nomor 20/G/2025/PTUN.JPR.

“Surat kuasa harus dipisahkan dan disesuaikan dengan masing-masing perkara,” tegas Majelis, sekaligus memerintahkan agar surat kuasa tersebut segera di-split demi tertibnya proses hukum.

Tak hanya itu, Majelis juga menilai Pansel belum siap secara administratif. 

Pasalnya, pihak Pansel tidak membawa dokumen penting berupa objek gugatan utama, yaitu Pengumuman Pansel Nomor 06/PANSEL-DPRPBD/I/2025.

Baca juga: Hasil Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Jalur Pengangkatan Digugat ke PTUN Jayapura

Menanggapi kekurangan tersebut, Majelis memerintahkan agar seluruh dokumen pendukung, termasuk Peraturan Pansel dan Keputusan Gubernur terkait wilayah pengangkatan dan alokasi kursi, wajib dihadirkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/4/2025) mendatang.

Dalam persidangan, Majelis juga menggali lebih dalam sejauh mana proses pemilihan anggota DPRP Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan telah berjalan. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Seragam DPRP Papua Barat Daya, Polisi Periksa 7 Saksi

Benony Kombado menyampaikan bahwa proses tersebut saat ini masih tertunda karena belum adanya Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Gubernur.

Penundaan itu, lanjut Benony, dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di PTUN.

Baca juga: Pimpinan DPRP Papua Barat Daya Definitif Masih Diproses di Kemendagri, AKD Belum Bisa Disahkan

Sikap Gubernur tersebut pun mendapat apresiasi dari Majelis Hakim.

“Tidak semua pejabat publik bisa bersikap bijak dan menahan diri seperti ini selama proses hukum berlangsung,” ungkap Majelis dalam siding.

Pernyataan senada disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Loury da Costa, yang mewakili Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo. 

“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Papua Barat Daya yang menunjukkan sikap patuh terhadap hukum. Kami berharap pada sidang selanjutnya, pihak Pansel dapat hadir dengan seluruh dokumen yang diminta oleh Majelis,” ujarnya usai sidang.

Baca juga: Pidato Gubernur Elisa Kambu pada Rapat Paripurna Istimewa DPRP Papua Barat Daya

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, dan diharapkan menjadi momen penting dalam membuka kejelasan proses seleksi anggota DPRP Papua Barat Daya secara administratif dan hukum. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved