DPRP Papua Barat Daya

Hasil Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Jalur Pengangkatan Digugat ke PTUN Jayapura

Gugatan yang dilayangkan pada 6 Maret 2025 tersebut telah diterima dan terdaftar di kepaniteraan PTUN Jayapura .

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
GUGATAN - Loury da Costa selaku kuasa hukum dua penggugat hasil seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya 2024-2029 jalur pengangkatan, yakni Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo (kiri). Salinan berkas gugatan yang sudah diterima PTUN Jayapura pada 12 Maret 2025 lalu (kanan). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura

Dua orang penggugat yakni Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo menunjuk Loury da Costa dan Richard G. E. Rumbekwan selaku kuasa hukum.

Gugatan yang dilayangkan pada 6 Maret 2025 tersebut telah diterima dan terdaftar di kepaniteraan PTUN Jayapura dengan Nomor Perkara 18/G/2025 PTUN JYP tertanggal 12 Maret 2025.

Baca juga: APBD Induk 2025 Papua Barat Daya Disahkan DPRP, Segini Besar Anggarannya

Loury da Costa menjelaskan, materi gugatan ini menyoroti putusan panitia seleksi (pansel) Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Ia menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses seleksi.

Pertama, rapat pleno pansel tidak sesuai prosedur, yakni saat pengumuman hasil seleksi dihadiri oleh tiga anggota secara luring (offline) dan empat anggota secara daring (online).

“Hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 16 tentang Tata Cara Seleksi,” kata Loury, Selasa (12/3/2025).

Baca juga: 4 Poin Penting Hasil Rapat Persiapan Destinasi Wisata Jelang Libur Idulfitri di Papua Barat Daya

Kedua, lanjutnya, meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Terdapat tiga calon TMS, yaitu dua dari Kabupaten Sorong dan 1 dari Sorong Selatan.

Ketiganya calon tersebut sebelumnya telah menjabat sebagai anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024.

“Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan hanya boleh dilakukan satu kali (einmalig),” ujar Loury.

Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dari kedua kliennya, pihaknya mengajukan gugatan dan permohonan penundaan keputusan pansel hingga adanya putusan pengadilan, guna menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.

Selain itu meminta pengadilan membatalkan keputusan Pansel Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, khususnya bagi calon dari daerah pengangkatan Kabupaten Sorong serta Sorong Selatan (GKD).

“Selanjutnya menetapkan Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo sebagai calon anggota DPRP Papua Barat Daya yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Loury.

Baca juga: Dewan Adat 7 Sub Suku Moi Buka Palang Kantor Kesbangpol, Suku Salakma Tolak Seleksi DPRK Sorong

Terpisah, Sekretaris Pansel Provinsi Papua Barat Daya Benony Andryan Kombado yang dikonfirmasi TribunSorong.com belum merespons secara rinci adanya gugatan hasil seleksi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved