Info Sorong
Kelurahan Warmon Terbitkan Surat Edaran Cegah Perkawinan Anak, Berikut Poin-Poin Pentingnya
Kebijakan ini diluncurkan dalam Dialog Kebijakan pada Selasa (15/4/2025), dengan dukungan Program INKLUSI.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Untuk menekan angka stunting dan memperkuat perlindungan anak, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak.
Kebijakan ini diluncurkan dalam Dialog Kebijakan pada Selasa (15/4/2025), dengan dukungan Program INKLUSI.
Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sorong
Dialog yang digelar di aula kelurahan melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Plt. Lurah Warmon Herlina Kamesrar, perangkat RT/RW, Babinsa, PKK, remaja, dan warga.
Dalam sambutannya, Herlina menyampaikan bahwa meskipun jumlah penduduk Warmon menurun, angka stunting masih tinggi dalam tiga tahun terakhir.
“Dari 2022 hingga 2024, Warmon mencatat angka stunting tertinggi di Distrik Aimas. Ini karena banyak anak menikah dini dan belum siap secara fisik,” ujarnya.
Data menunjukkan penurunan kasus stunting: 22 anak (2022), 18 anak (2023), dan 17 anak (2024). Meski menurun, Warmon tetap tertinggi di Kabupaten Sorong.
Field Coordinator Program INKLUSI, Rusyaid, menegaskan pentingnya mencegah perkawinan anak.
“Usia minimal menikah adalah 19 tahun. Di bawah itu, risiko stunting, gizi buruk, dan kematian ibu-bayi meningkat. Surat edaran ini jadi peringatan penting bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Pengurus PMTI Kabupaten Sorong Dilantik, Gubernur Pertegas Keberadaan Tongkonan dan Filosofi Toraja
Dialog ditutup dengan diskusi terbuka yang memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan pendapat.
Langkah ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi semua pihak demi menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penculikan Ulfa Tamima di Kota Sorong, Polisi Beberkan Proses
Surat edaran ini mengacu pada Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keppres No. 36/1990, dan memuat poin-poin penting, antara lain:
- Komitmen perangkat kelurahan mencegah perkawinan anak.
- Pembentukan forum multi-stakeholder (Satgas PPA, Forum Anak, Pendidik Sebaya).
- Sosialisasi usia minimal menikah dan syarat dispensasi.
- Kolaborasi data dan pencegahan kasus dengan pihak terkait.
- Pelaporan kasus ke P2TP2A.
- Penegakan hak anak sesuai regulasi yang berlaku. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.