Korban Penculikan di Sorong Ditemukan
Babak Baru Kasus Penculikan Ulfa Tamima di Kota Sorong, Polisi Beberkan Proses
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto memastikan, bahwa berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap akhir.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum terhadap kasus penculikan dan persetubuhan yang menimpa Ulfa Tamima (25) terus bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, Senin (14/4/2025).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto memastikan, bahwa berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap akhir.
Baca juga: Tahap I Kasus Penculikan Disertai Asusila terhadap Ulfa Tamima, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara
Saat ini, pihaknya hanya menunggu perbaikan berkas sesuai petunjuk jaksa (P19) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kasus adik Ulfa Tamima ini saya pastikan akan terus berjalan. Saat ini tinggal satu tahap lagi untuk kemudian dilimpahkan," tegas Kombes Happy kepada TribunSorong.com di Mapolresta Sorong Kota.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, karena setiap warga negara termasuk Ulfa Tamima berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
Meski proses hukum telah berlangsung lebih dari dua bulan, Kombes Happy menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru.
Baca juga: Update Kondisi Ulfa Tamima, Wanita Disabilitas Korban Penculikan dan Asusila di Kota Sorong
Menurutnya, setiap langkah harus dilakukan secara cermat agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal.
"Saya harap pihak keluarga Ulfa Tamima tetap bersabar. Kita semua ingin pelaku dijerat dengan hukuman berlapis yang seberat-beratnya," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh alat bukti dan keterangan dari pelaku telah dikumpulkan.
Baca juga: Tim Psikolog Kementerian Sosial Turun ke Sorong Dampingi Ulfa Tamima
Kini, Polresta Sorong Kota hanya menunggu waktu untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap dua (P21) dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sorong.
"Kami optimistis, dalam waktu dekat kasus ini akan segera masuk tahap P21 dan bisa disidangkan," pungkasnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Drawing Liga 4 Papua Barat Daya Tuai Kontroversi, Klub-Klub Soroti Kurangnya Transparansi |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Selasa 15 April 2025 : Tetap Membumi, Menari Bahagia |
|
|---|
| Kisah Perjuangan Risna Hasanuddin untuk Anak dan Perempuan Arfak |
|
|---|
| Tim Psikolog Kementerian Sosial Turun ke Sorong Dampingi Ulfa Tamima |
|
|---|
| Penculikan dan Kekerasan Ulfa Tamima, Komnas Disabilitas Dorong Proses Hukum Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250216_ipda-kamarullah-bopong-ulfa-tamima.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.