Lembaga Penjamin Simpanan
LPS Punya 3 Kantor Perwakilan, Pulau Papua Masuk Wilayah III, Ini Perannya Menurut Undang-undang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka tiga kantor perwakilan pada 2024 setelah hampir 19 tahun beroperasi sejak 2005.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka tiga kantor perwakilan pada 2024 setelah hampir 19 tahun beroperasi sejak 2005.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan, Kantor Perwakilan LPS III Dadi Hermawan menjelaskan, Kantor Perwakilan LPS I berlokasi di Medan, Sumatera Utara yang melayani seluruh wilayah Sumatera.
Baca juga: LPS Jamin 99,96 Persen Rekening Nasabah di Papua, Temu Media Ulas Literasi hingga Resolusi Bank
Selanjutnya Kantor Perwakilan II di Surabaya mencakup wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.
"Kemudian Kantor Perwakilan III berada di Makassar bertanggung jawab atas wilayah Sulawesi, Maluku, dan seluruh Tanah Papua.
“Kami merintis kantor perwakilan LPS III ini guna menjangkau lebih dekat lagi masyarakat di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pada kesempatan ini kami datang ke Sorong, Papua Barat Daya sekaligus mengedukasi tentang peran LPS,” kata Dadi dalam Siniar/Podcast The Leaders TribunSorong.com bertema "Jangan Takut Menabung di Bank, Aman Dijamin LPS", Sabtu (26/4/2025).
LPS, lanjut Dadi, dibentuk sebagai respons terhadap krisis ekonomi 1998, ketika kepercayaan masyarakat terhadap perbankan anjlok akibat banyaknya bank yang dilikuidasi.
Pemerintah selanjutnya membentuk LPS melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, lalu mulai beroperasi pada 22 September 2005.
Baca juga: Developer dan Eks Pimpinan Bank jadi Tersangka Tipikor Kredit Rumah Subsidi di Kota Sorong
Peran utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak 2023, mandat LPS bertambah, yakni menjamin polis asuransi, namun implementasinya akan efektif pada 2028.
“Nantinya, tidak hanya polis baru, tapi polis yang sudah ada sebelum 2028 pun akan dijamin,” ujar Dadi.
Baca juga: Polres Sorong Raih Penghargaan Kategori Mitra Strategis dari Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat
Terkait penjaminan simpanan, seluruh bank berizin di Indonesia secara otomatis menjadi peserta LPS, termasuk bank umum, bank syariah, bank digital, dan kantor cabang bank asing.
Premi penjaminan dibayarkan oleh pihak bankbukan nasabah sebanyak dua kali dalam setahun.
Menurut Dadi, cakupan penjaminan simpanan masyarakat di Tanah Papua sangat tinggi, mencapai 99,96 persen.
"Ini artinya, hampir seluruh rekening masyarakat di wilayah Papua yang saldonya di bawah Rp2 miliar (batas maksimal yang dijamin) per nasabah per bank dijamin oleh LPS," katanya.
"Sisanya yang 0,04 persen itu berarti saldonya di atas Rp2 miliar."
Dadi menyebut, pertumbuhan simpanan masyarakat juga terus meningkat tiap tahun.
Ini menjadi indikator positif bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga, sehingga simpanan mereka akan terus berguna bagi pembangunan daerah. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Dukung Ekonomi Lokal, 2 Anggota DPRK Maybrat Blusukan ke Pasar Kompak Cepat |
![]() |
---|
Trump Main Api! Ekonomi AS Terancam Resesi di Tengah Drama Tarif |
![]() |
---|
Jaga Kekayaan Laut Papua Barat Daya, YAKN Usung Misi Pendampingan hingga Pengembangan Mikro Bisnis |
![]() |
---|
Usai Bekukan Rekening, Polda Papua Barat Telusuri Aset 12 Tersangka Kejahatan Perbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.