Keuangan

LPS Jamin 99,96 Persen Rekening Nasabah di Papua, Temu Media Ulas Literasi hingga Resolusi Bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin sebanyak 99,96 persen rekening atau 6,43 juta nasabah bank di wilayah Papua per 31 Maret 2025.

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
MEDIA MEET UP - Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar menggelar LPS Media Meet Up di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin sebanyak 99,96 persen rekening atau 6,43 juta nasabah bank di wilayah Tanah Papua per 31 Maret 2025.

Angka tersebut dijabarkan dalam LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (24/4/2025).

Meet up mencakup diskusi, komunikasi, serta kolaborasi media dalam pengembangan literasi keuangan.

Baca juga: Roadshow Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah, KDEKS Papua Barat Daya Edukasi Pelaku UMKM

Selain penjaminan rekening nasabah, pihak LPS juga menyampaikan sosialisasi mengenai peran dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

"LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Selain itu memiliki fungsi dalam penanganan bank yang dicabut izin usahanya atau biasa disebut resolusi bank," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen. 

Seiring perkembangan, lanjut Fuad, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan buat menjamin polis asuransi pada tahun 2028.

Menurutnya, makin tinggi tingkat literasi keuangan, masyarakat akan makin bisa mengambil keputusan terkait keuangan yang rasional.

"Selain itu, dengan mengetahui adanya LPS sebagai lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di bank dan penanganannya, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu menyimpan uangnya di bank,” ujar Fuad Zaen.

Selain Fuad Zein, meet up dihadiri Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dan Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS III Dadi Hermawan yang menyampaikan materi sosialisasi. 

Tangani 20 bank selama 2024

Dadi menjelaskan, sepanjang 2024, LPS telah menangani pencabutan izin usaha terhadap 20 bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS). 

Adapun total bank yang telah dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga 23 April 2025 mencapai 142 unit, terdiri dari satu bank umum dan 141 BPR/BPRS.

“Seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme resolusi bank yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Dadi.

Baca juga: Usai Bekukan Rekening, Polda Papua Barat Telusuri Aset 12 Tersangka Kejahatan Perbankan

Di wilayah Papua, lanjutnya, LPS telah melikuidasi dua bank, yakni PT BPRS Muamalat Yotefa yang berkantor di Sentani, Kabupaten Jayapura dan PT BPR Arfak Indonesia (BDL) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Khusus BPR Arfak Indonesia, izin usahanya dicabut pada 17 Desember 2024 lalu.

"Total klaim penjaminan nasabah yang telah dibayarkan LPS sejak 2005 hingga April 2025 tercatat mencapai Rp2,78 triliun dari total Simpanan Layak Bayar sebesar Rp3,21 triliun, setelah melalui proses setoff dan penanganan keberatan nasabah," ucap Dadi.

Dorong kepercayaan terhadap bank

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved