Lembaga Penjamin Simpanan

2 Bank di Papua dan Papua Barat Ditutup LPS, Klaim untuk Nasabah BPR Arfindo Masih Berproses

Dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang beroperasi di Tanah Papua dilikuidasi akibat berbagai permasalahan perbankan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
DUA BANK DITUTUP - Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan, Kantor Perwakilan LPS III Dadi Hermawan hadir dalam Siniar/Podcast The Leaders TribunSorong.com bertema "Jangan Takut Menabung di Bank, Aman Dijamin LPS, Sabtu (26/4/2025). Pada program yang ditayangan secara live dari Studio Tribun Sorong, Jalan Pramuka, Kota Sorong, Papua Barat Daya tersebut, Dadi mengulas dua bank yang dicabut izinnya karena bermasalah dalam pengelolaannya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dua bank perkreditan rakyat (BPR) yang beroperasi di Tanah Papua dilikuidasi akibat berbagai permasalahan perbankan.

Bank tersebut adalah BPR Syariah Muamalat Yoteva berlokasi di Jayapura, Papua yang izinnya dicabut pada 2019 dan BPR Arfak Indonesia (Arfindo) di Manokwari, Papua Barat ditutup pada 17 Desember 2024.

"Untuk BPRS di Jayapura, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) membayarkan klaim simpanan kepada nasabah mencapai 99 persen," kata Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan, Kantor Perwakilan LPS III Dadi Hermawan dalam Siniar/Podcast The Leaders TribunSorong.com bertema "Jangan Takut Menabung di Bank, Aman Dijamin LPS, Sabtu (26/4/2025).

Lanjut Dadi, untuk BPR Arfindo, saat ini proses pembayaran klaim kepada nasabah masih berjalan atau berproses.

Sesuai ketentuan, LPS punya waktu maksimal 90 hari kerja buat menyelesaikan pembayaran klaim setelah izin usaha dicabut atau tepatnya pada 14 Mei 2025 mendatang.

“Masyarakat atau nasabah dapat mengecek pengumuman di kantor bank atau melalui situs resmi LPS buat mengetahui status simpanan mereka,” kata Dadi.

Baca juga: LPS Punya 3 Kantor Perwakilan, Pulau Papua Masuk Wilayah III, Ini Perannya Menurut Undang-undang

Ia menjelaskan, penyebab utama bank-bank mengalami kebangkrutan umumnya terkait masalah tata kelola atau governance yang buruk. 

Selama tata kelola pengurus dan pemilik bank baik, risiko kebangkrutan sangat kecil, namun bila terjadi fraud atau penyimpangan, risiko tersebut menjadi besar.

"LPS akan terus berupaya melindungi dana simpanan masyarakat sesuai amanat undang-undang, serta mengingatkan pentingnya pengelolaan bank yang profesional dan berintegritas," kata Dadi. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved